• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Disabilitas di Malang Gasak Uang Rp 34 Juta Milik Outlet Mie Populer

ditulis oleh Editor
13 October 2023 19:17
Durasi baca: 2 menit
Penyandang disabilitas di Malang gasak uang Rp 34 Juta milik outlet Mie Populer. Foto Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (foto/ist)

Penyandang disabilitas di Malang gasak uang Rp 34 Juta milik outlet Mie Populer. Foto Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (foto/ist)

Bacaini.id,MALANG – Seorang penyandang disabilitas tuna wicara (bisu) di Malang, Jawa Timur ditangkap usai membobol outlet mie populer di Singasari, Kabupaten Malang Jawa Timur.

Penyandang disabilitas yang diketahui bernama Lukman Nuary Fahmi atau Ditho (33), warga Kota Probolinggo itu, berhasil menggondol uang tunai Rp 34 juta.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pencurian ini berawal dari kecurigaan karyawan outlet mie populer karena pintu ruang manajer terbuka saat hari masih pagi, yakni sekitar pukul 06.30 WIB.

“Lalu saksi yang bersangkutan menghubungi temannya untuk memeriksa bersama,” tuturnya kepada wartawan.

Dalam aksinya pelaku diketahui memanjat pagar dan masuk ke dalam restoran yang saat itu dalam keadaan tutup dan sepi. Di dalam ruangan yang bersangkutan langsung beraksi, yakni menguras uang serta satu unit ponsel.

Uang tunai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo digasaknya. Pihak restoran langsung melaporkan peristiwa yang terjadi ke kepolisian.

Penyelidikan polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, termasuk menangkap yang bersangkutan di sekitar terminal Arjosari Kota Malang. Terungkap bahwa pelaku adalah penyandang tuna wicara.

Karenanya dalam proses pemeriksaan diperlukan saksi ahli. “Dalam interogasi bahasa isyarat itu, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan tersebut,” kata Taufiq.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bisubobol outletmie populerpenyandang disabilitastuna wicara
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In