Bacaini.ID, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menjaga aset mereka. Kejaksaan akan membantu Daop 7 Madiun menyelesaikan persoalan hukum terkait penjagaan aset PT KAI.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini dilaksanakan di Kediri, Selasa, 22 Juli 2025. Penandatanganan dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty.
“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” kata Suharjono dalam siaran persnya.
Suharjono menambahkan, kerja sama ini membantu Daop 7 Madiun mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan. Khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.
Diketahui Daop 7 Madiun sedang menghadapi sengketa dengan sejumlah warga yang bermukim di kawasan Stasiun Kediri terkait kepemilikan lahan. Warga meyakini jika tanah yang mereka tempati merupakan milik leluhur. Sedangkan PT KAI mengklaim memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah yang sah.
Selain itu, Daop 7 Madiun juga menghadapi protes para pedagang kaki lima, tukang becak, dan ojek tradisional atas pembangunan Monumen Lokomotif di depan Stasiun Kediri. Keberadaan monumen itu dianggap menghambat arus lalu lintas dan menghilangkan area parkir tukang becak dan ojek.
Atas sengketa ini, DPRD Kota Kediri meminta pemerintah daerah menjelaskan status tanah di sana.
Penulis: Hari Tri Wasono