• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diprotes Warga, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Kediri Terkait Kepemilikan Aset

ditulis oleh Redaksi
22 July 2025 21:45
Durasi baca: 2 menit
Diprotes Warga, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Kediri Terkait Kepemilikan Aset

PT KAI gandeng Kejaksaan atasi sengketa aset di Kediri. Foto: KAI

Bacaini.ID, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menjaga aset mereka. Kejaksaan akan membantu Daop 7 Madiun menyelesaikan persoalan hukum terkait penjagaan aset PT KAI.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini dilaksanakan di Kediri, Selasa, 22 Juli 2025. Penandatanganan dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andy Mirnawaty.

“Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” kata Suharjono dalam siaran persnya.

Suharjono menambahkan, kerja sama ini membantu Daop 7 Madiun mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain berkaitan dengan proses bisnis secara keseluruhan. Khususnya mengenai penyelesaian permasalahan aset yang menjadi salah satu poin penting yang melatarbelakangi kerja sama ini.

Diketahui Daop 7 Madiun sedang menghadapi sengketa dengan sejumlah warga yang bermukim di kawasan Stasiun Kediri terkait kepemilikan lahan. Warga meyakini jika tanah yang mereka tempati merupakan milik leluhur. Sedangkan PT KAI mengklaim memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Selain itu, Daop 7 Madiun juga menghadapi protes para pedagang kaki lima, tukang becak, dan ojek tradisional atas pembangunan Monumen Lokomotif di depan Stasiun Kediri. Keberadaan monumen itu dianggap menghambat arus lalu lintas dan menghilangkan area parkir tukang becak dan ojek.

Atas sengketa ini, DPRD Kota Kediri meminta pemerintah daerah menjelaskan status tanah di sana.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPRD Kota Kedirikejaksaan negeri kota kedirimonumen lokomotifPT KAIsengketastasiun kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

Polemik Status Bencana Nasional: Misinformasi Soal APBN Ramai di Media Sosial

manik-manik

Jatim Beads, Manik-manik Kuno yang Pernah Kuasai Pasar Dunia

sate kelapa

Resep Sate Kelapa yang Aduhai, Abaikan Asal-usulnya

  • erupsi semeru

    Keganasan Erupsi Semeru Tewaskan 208 Warga Lumajang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist