Bacaini.id, KEDIRI – Petugas Satpol PP dan Bawaslu mencopoti ratusan banner dan alat peraga kampanye di Kabupaten Kediri. Atribut politik itu diketahui dipasang di tempat yang dilarang dengan cara yang dilarang.
Alat peraga kampanye ini diketahui dipaku di sejumlah pohon di pinggir jalan. Hal ini tentu saja menimbulkan kerusakan pada pohon secara permanen.
Kesalahan lain yang dilakukan para caleg dan tim sukses calon presiden adalah memasang alat peraga kampanye pada fasilitas umum. Seperti tiang listrik, tiang telepon, dan tiang lampu merah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Najihin Badry mengatakan, sasaran penertiban poster ini seluruh atribut yang melanggar Perda nomor 46, yang mengatur larangan memaku di pohon dan mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini dilakukan di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo, ada banyak atribut yang dipaku di pohon,” jelas Ahmad Najihin kepada Bacaini.id, Jumat, 2 Februari 2023.
Ia menambahkan, selain menabrak perda, penertiban ini juga dilakukan atas himbauan PLN bagi pemasang poster di tiang listrik. Selain merusak pemandangan, pemasangan ini juga mengancam fungsi tiang listrik.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W