Bacaini.id, KEDIRI – Pembayaran bansos minyak goreng untuk 24.713 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kediri telah usai. Selanjutnya, Pemkot Kediri melalui Dinsos Kota Kediri kembali mengawal penyaluran bansos minyak goreng susulan kepada total 893 KPM.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Ferry Djatmiko mengatakan jumlah penerima bansos minyak goreng susulan ini berada di tiga wilayah kecamatan di Kota Kediri untuk periode bulan April-Juni 2022.
“Ada 893 KPM penerima bansos minyak goreng susulan, 264 KPM di Kecamatan Kota, 343 KPM di Kecamatan Mojoroto dan 286 KPM di Kecamatan Pesantren,” kata Ferry, Rabu, 25 Mei 2022.
Untuk penyaluran bansos minyak goreng susulan ini, lanjut Ferry dibayarkan secara tunai. Hal ini sama seperti pelayanan sebelumnya, pembayaran diserahkan melalui Kantor Pos. Bagi KPM di wilayah Kecamatan Pesantren dilayani di Kantor Pos Bangsal.
Selanjutnya bagi KPM di wilayah Kecamatan Kota dilayani di Kantor Pos Besar Kota Kediri dan KPM di wilayah Kecamatan Mojoroto dibayarkan di Kantor Pos Mrican. Besaran uang yang dibayarkan adalah 300 ribu dengan rincian periode bulan April-Juni dengan besaran setiap bulan senilai 100 ribu.
“Selain itu sekaligus dibayarkan BPNT periode bulan Mei sebesar Rp 200 ribu. Jadi total masing-masing KPM menerima Rp500 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Bansos Kantor POS Kediri, David Z. Chamami menambahkan untuk penyaluran bansos susulan ini hanya dilakukan selama satu hari, Rabu, 25 Mei 2022. Namun untuk KPM yang tidak bisa melakukan pengambilan sesuai jadwal yang ditentukan, mereka tetap bisa melakukan pengambilan di Kantor POS besar Kota Kediri hari berikutnya.
“Bantuan tidak akan hangus. Silahkan bagi KPM yang akan melakukan pengambilan di loket depan Kantor Pos besar selama hari kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB,” terang David.
Lebih lanjut, David menjelaskan apabila kedapatan gagal bayar selama penyaluran, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada Kemensos. Terkait dengan gagal bayar, David menyebut beberapa faktor penyebabnya, seperti adanya KPM yang telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, KPM yang telah mampu atau KPM yang menerima bantuan dobel.
“Maka bantuan yang besangkutan akan dinyatakan gagal bayar dan dana akan dikembalikan ke pusat. Nantinya data tersebut akan dijadikan bahan evaluasi Kemensos untuk digantikan ke KPM baru yang berhak menerima,” pungkasnya.
Penulis: Novira