• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, December 15, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dinkop UMTK Imbau Pengusaha Sahkan Peraturan Perusahaan

ditulis oleh Editor
28 February 2023 17:37
Durasi baca: 2 menit
Dinkop UMTK Imbau Pengusaha Sahkan Peraturan Perusahaan

Sosialisasi Pengesahan Peraturan Perusahaan Dinkop UMTK Kota Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pemkot Kediri melalui Dinkop UMTK tetap menggenggam erat hubungan baik dengan perusahaan-perusahaan di Kota Kediri. Sebagai bentuk upaya, Dinkop UMTK menggelar sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan.

Dinkop UMTK mengajak para pelaku usaha untuk membuat, melaporkan dan mengesahkan peraturan perusahaan. Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa peraturan perusahaan mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Ini menjadi bagian penting bagi kedua pihak untuk mengatur hak dan kewajiban secara tegas dan jelas.

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri, Bambang Priambodo mengatakan jika sudah dibuat peraturan perusahaan, maka peraturan itu harus dilaporkan dan disahkan ke Dinkop UMTK Kota Kediri.

“Laporan dan pengesahan ini untuk menyamakan persepsi bila ada perubahan undang-undang terbaru yang penting dilakukan dimana butuh penyesuaian dalam penerapan hubungan industrial. Terlebih peraturan ketenagakerjaan terus mengalami perkembangan cukup pesat sejak berlakunya Perpu nomor 2 tahun 2022,” jelas Bambang, Selasa, 28 Februari 2023.

Adapun yang dilakukan Dinkop UMTK Kota Kediri sejalan dengan perubahan perundang-undangan ketenagakerjaan meliputi, penyerbarluasan informasi ketenagakerjaan dengan mengembangkan hubungan industrial yang berkualitas dan adil serta berorientasi pada peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.

Selain itu juga mengembangkan pelayanan ketenagakerjaan yang profesional, lincah, inovatif dan responsif untuk mencapai kinerja maksimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, dan terakhir memastikan pelaksaan UU ketenagakerjaan secara baik.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa pelaporan dan pengasahan peraturan perusahaan ini menurut Bambang sangat penting untuk semua pihak, baik itu Pemerintah, pelaku usaha dan pekerja agar dikemudian hari tidak ada perselisihan hingga ke jalur hukum.

“Kita memang harus menertibkan dan meningkatkan tatalaksana dalam bidang ketenagakerjaaan agar dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis di Kota Kediri,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Bambang berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, serta lebih memahami aturan ketenagakerjaan khususnya peraturan perusahaan yang tertib administrasi.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap pengusaha-pengusaha di Kota Kediri bisa menciptakan peraturan perusahaan sesuai aturan UU ketenagakerjaan dan dapat melaporkan setiap peraturan perusahaan yang telah dibuat,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri dan diikuti 50 pengusaha dan perwakilan kerja ini disambut antusias. Melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat mengetahui aturan-aturan baru yang telah ditetapkan untuk membuat peraturan perusahaan.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat, Kodim 0809 Kediri Bangun Jembatan Gantung Garuda

Tumbuhkan Perekonomian Masyarakat, Kodim 0809 Kediri Bangun Jembatan Gantung Garuda

ular weling

Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

warna fashion 2026

Warna-warna yang Bakal Ngetren di Tahun 2026

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patukan Ular Weling yang Mematikan, Hati-hati yang Suka di Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ponorogo Punya 3 Destinasi Wisata yang Bikin Pengunjung Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Rendang dan Cerita yang Tak Banyak Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist