Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerjasama dengan Kejaksaan melakukan sosialisasi hukum kepada pengawas dan kepala sekolah. Ini adalah upaya untuk mencegah penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola SD dan SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Marsudi Nugroho menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari Dinas Pendidikan yang menggandeng kejaksaan. “Dari kejaksaan kita datangkan untuk memberikan pembinaan terkait penggunaan anggaran BOS sehingga peningkatan mutu layanan pendidikan dengan menggunakan anggaran dana BOS bisa akuntabel,” terangnya di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan, Kamis, 17 November 2022.
Marsudi mengklaim jika penggunaan dana BOS telah mengacu Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.
“Sesuai peraturan, penggunaan dana BOS ada 12 item dan sekolah-sekolah sudah menggunakan dana BOS secara proporsional. Seperti pengembangan perpustakaan, pembayaran honorarium, pembelian sarana prasarana media pembelajaran dan lainnya,” terangnya.
Selain itu, adanya Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLAH) menurut Marsudi sangat membantu dan memudahkan keterserapan anggaran BOS.
Marsudi berharap dengan sosialisasi ini perencanaan, penggunaan dan pelaporan dana BOS untuk SD dan SMP bisa sesuai dengan ketentuan, aman dan barokah.
Sosialisasi itu menghadirkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hari Rahmat sebagai narasumber. (ADV)





