Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Dua tersangka penimbun belasan ribu BBM jenis solar bersubsidi ditangkap polisi. Diduga, keduanya merupakan pemain lawas dan mampu meraup untung ratusan juta dari bisnis gelap yang mereka jalankan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapat solar bersubsidi dengan harga murah dari pengangsu atau penyetor yang sebelumnya dibeli di sejumlah SPBU. Kemudian keduanya menjual kembali dengan harga lebih mahal.
AKBP Eko menjelaskan, pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi ini berawal dari adanya informasi penyalahgunaan solar subsidi yang diangkut menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan Nopol AE 8698 UB.
Dari informasi yang didapatkan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyisiran. Alhasil, petugas mendapati truk tangki yang menjadi sasaran tengah berhenti di Jalan Raya Ngantru Tulungagung.
“Kami langsung menginterogasi sopir truk tangki itu. Sopir itu mengaku isi tangki adalah ribuan liter solar,” kata AKBP Eko, Rabu, 30 November 2022.
Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa solar tersebut diambil dari gudang yang berada di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Berbekal informasi itu, petugas bergegas melakukan pemeriksaan di gudang tersebut.
Sesampainya di gudang, petugas mendapati dua penjaga gudang dan mengaku menjaga solar bersubsidi yang ditampung di dalam. Solar yang telah terkumpul nantinya dijual kembali dengan diangkut menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa.
“Dari situ kami kumpulkan barang bukti, keterangan saksi dan saksi ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara. Hasilnya kami tetapkan dua tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
AKBP Eko menyebutkan dua tersangka yang diamankan adalah sopir truk tangki PT Dina Raya Internusa berinisial MJ (42) asal Surabaya dan PY (54) asal Sidoarjo selaku pemilik gudang tempat menimbun solar bersubsidi.
Tersangka MJ diamankan pada 11 November 2022 saat sedang berhenti dipinggir Jalan Raya Ngantru. Kemudian pada 28 November 2022, Polres Tulungagung menetapkan dua orang tersangka yang saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Tulungagung.
Dijelaskan pula, jika dilihat dari sewa gudangnya, aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi masih beroperasi selama empat bulan. Akan tetapi jika melihat sistem kerja tersangka, pihaknya menduga bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis gelap ini.
“Saat ini kami juga masih mendalami kasus ini. Khususnya perusahaan mana saja yang membeli solar subsidi yang ditimbun oleh tersangka,” ucapnya.
Diketahui bahwa dari pengangsu atau penyetor solar subsidi yang didapatkan dari SPBU dijual kepada tersangka dengan harga Rp5.800 sampai Rp9.300 per liter. Sedangkan tersangka menjual solar bersubsidi dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.200 per liter.
“Tujuan tersangka adalah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Kami memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan juta lebih, akibat penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki berisi 8.000 liter solar, satu unit truk tangki berisi 4.500 liter solar, satu unit truk bok berisi jurigen dengan total 140 liter solar, serta tiga buah galon berisi 45 liter solar.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain termasuk satu surat jalan dari PT Dina Raya Internusa,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, juncto Pasal 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang cipta kerja, juncto Pasal 55 KUHP dengan acaman 6 tahun penjara.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira