• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diduga Curang, Bupati Kediri Hentikan Pengangkatan Perangkat Desa

ditulis oleh
13 December 2021 16:25
Durasi baca: 2 menit
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam konferensi pers daring. Foto:Ist

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam konferensi pers daring. Foto:Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Ancaman Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membabat habis praktik kolusi di pemerintahannya tidak main-main. Hari ini bupati menghentikan proses pengangkatan perangkat desa karena dicurigai curang.

Sikap tersebut disampaikan Mas Dhito dalam konferensi pers secara daring, Senin, 13 Desember 2021. Putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini mengungkapkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Tonton video:

Mas Dhito menambahkan, Pemkab Kediri menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya.

Karena itu dia memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Mas Dhito juga menginstruksikan menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021. Serta meminta Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

Penulis: Budi Sutrisno

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasangan tampil stylish dengan outfit bukber semi-formal di hotel mewah bernuansa earth tone

Tips Outfit Bukber Anti Norak: Dari Kafe Santai hingga Hotel Mewah 

Olah TKP kematian ibu dan balita di eks asrama Polri Jombang

Korban Bunuh Diri? Botol Cairan Hijau Jadi Petunjuk Kematian Tragis Ibu dan Balita di Jombang

Hangatnya Kebersamaan Anak Yatim Bersama Mbak Wali

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In