• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, July 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diduga Curang, Bupati Kediri Hentikan Pengangkatan Perangkat Desa

ditulis oleh redaksi
13/12/2021
Durasi baca: 2 menit
550 5
0
Diduga Curang, Bupati Kediri Hentikan Pengangkatan Perangkat Desa

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam konferensi pers daring. Foto:Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Ancaman Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membabat habis praktik kolusi di pemerintahannya tidak main-main. Hari ini bupati menghentikan proses pengangkatan perangkat desa karena dicurigai curang.

Sikap tersebut disampaikan Mas Dhito dalam konferensi pers secara daring, Senin, 13 Desember 2021. Putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini mengungkapkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Tonton video:

Mas Dhito menambahkan, Pemkab Kediri menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya.

Karena itu dia memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Mas Dhito juga menginstruksikan menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021. Serta meminta Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

Penulis: Budi Sutrisno

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Janji Keadilan Bupati Kediri Untuk Santri Tewas Dianiaya di Pesantren

Dilema Bupati Kediri, Komunitas Sound Horeg Pendukung saat Pilkada

Satria Kumbara Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Minta Pulang ke Tanah Air

Satria Kumbara Menyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia, Minta Pulang ke Tanah Air

Hari Anak 2025, Putri Jokowi Ajak 500 Anak Marginal Nonton Bioskop

Hari Anak 2025, Putri Jokowi Ajak 500 Anak Marginal Nonton Bioskop

  • Bullying Massal Siswa SMP di Blitar Diinvestigasi

    Bullying Massal Siswa SMP di Blitar Diinvestigasi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15429 shares
    Share 6172 Tweet 3857
  • Bupati Blitar Justru Wacanakan Festival Sound Horeg, Ini Alasannya

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16594 shares
    Share 6638 Tweet 4149

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112