• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, September 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diduga Curang, Bupati Kediri Hentikan Pengangkatan Perangkat Desa

ditulis oleh redaksi
13/12/2021
Durasi baca: 2 menit
550 6
0
Diduga Curang, Bupati Kediri Hentikan Pengangkatan Perangkat Desa

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam konferensi pers daring. Foto:Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Ancaman Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membabat habis praktik kolusi di pemerintahannya tidak main-main. Hari ini bupati menghentikan proses pengangkatan perangkat desa karena dicurigai curang.

Sikap tersebut disampaikan Mas Dhito dalam konferensi pers secara daring, Senin, 13 Desember 2021. Putra Sekretaris Kabinet Pramono Anung ini mengungkapkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Tonton video:

Mas Dhito menambahkan, Pemkab Kediri menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat atas keberatan hasil penilaian ujian pengisian perangkat desa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021 di Basement SLG dan Convention Hall SLG yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

“Terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran tahapan pengisian perangkat desa berupa kesalahan pada sistem penilaian yang dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya.

Karena itu dia memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan kepada Camat agar menghentikan sementara tahapan pengangkatan perangkat desa yang terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dan 146 lowongan jabatan perangkat desa.

Mas Dhito juga menginstruksikan menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada tanggal 16 Desember 2021. Serta meminta Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa.

Penulis: Budi Sutrisno

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

    578 shares
    Share 231 Tweet 145

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112