Bacaini.id, MALANG – Nasib tragis menimpa Abdul Ghofur, seorang tukang bangunan asal Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur yang ditemukan tewas gantung diri di sebuah rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang Kamis (16/11/2023) sore.
Sebelum ditemukan tewas gantung diri, Abdul Ghodur diduga menjadi korban penculikan dan pemerasan. Terungkap, yang bersangkutan nekat gantung diri usai menjadi target penculikan dan pemerasan uang mencapai Rp 30 juta.
Polres Malang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. “Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah kepada wartawan Sabtu (18/11/2023).
Kelima tersangka yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan adalah Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawan (43) dan Rosidi (49).
Keganjilan kematian Abdul Ghofur terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian karena korban menghilang usai dijemput sejumlah orang sejak Rabu (15/11/2023), yakni sekitar pukul 20.00 WIB.
Terungkap korban sempat meminta keluarga menyediakan sejumlah uang puluhan juta sebelum kemudian ditemukan gantung diri. Usai diselidiki, kejahatan itu akhirnya terkuak.
Gandha Syah mengatakan kelima tersangka telah terbukti melakukan serangkaian penculikan, penganiayaan hingga pemerasan. Pengungkapan diawali dengan memeriksa hingga 17 saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui awalnya korban dijemput seorang pria tak dikenal pada Rabu (15/11/2023). Ternyata, di tempat tujuan itu ia telah ditunggu oleh 5 tersangka yang ingin menanyakan dugaan tindak pemerkosaan oleh korban terhadap menantunya sendiri.
“Korban diduga melakukan persetubuhan dengan menantunya. Kemudian menantu ini cerita ke tersangka Kasihanto, hingga akhirnya terjadilah rencana penculikan tersebut,” ungkap Gandha dalam konferensi pers, Sabtu (18/11/2023).
Korban mendapatkan intimidasi hingga penganiayaan serta pengeroyokan hingga mengakibatkan luka dan ketakutan. Para tersangka kemudian menawarkan uang damai senilai Rp 30 juta.
Korban, terang Gandha, juga sempat minta tolong pada anak dan saudara-saudaranya memenuhi permintaan tersebut. Namun, tidak ada yang memiliki uang sejumlah itu, hingga akhirnya korban ditemukan tewas bunuh diri di rumah salah satu tersangka.
“Motifnya diketahui bahwa para tersangka ingin mendapatkan uang dengan melakukan pemerasan saat mengetahui dugaan persetubuhan itu. Dari situlah, muncul niatan para tersangka untuk memeras korban,” jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kelima tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait penculikan, penganiayaan hingga pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penulis: A.Ulul
Editor: Solichan Arif