• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dibalik Kisruh Keraton Solo, Ada Hibah Besar dari Pemda, Pemprov dan APBN Diperebutkan

Wafatnya Pakubuwono XIII pada November 2025 tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga memicu perebutan kekuasaan yang berujung pada penundaan pencairan dana hibah senilai Rp 10,05 miliar per tahun dari tiga tingkat pemerintahan.

ditulis oleh Redaksi
22 January 2026 16:29
Durasi baca: 8 menit
Ilustrasi sengketa Keraton Solo. foto: bacaini/AI

Ilustrasi sengketa Keraton Solo. foto: bacaini/AI

Bacaini.ID, SURAKARTA – Suasana Keraton Kasunanan Surakarta yang biasanya tenang dan penuh keagungan, kini diwarnai ketegangan yang tak kunjung reda. Sejak Sinuhun Pakubuwono XIII mangkat pada November 2025, konflik internal yang semula terpendam kini meledak ke permukaan, membelah keluarga besar keraton menjadi dua kubu yang saling mengklaim legitimasi.

Di balik hiruk-pikuk perebutan tahta yang menyita perhatian publik, tersimpan isu yang tak kalah pelik: dana hibah dalam jumlah fantastis senilai Rp 10,05 miliar per tahun dari tiga tingkat pemerintahan yang kini menggantung tanpa kepastian. Angka ini terdiri dari Rp 8 miliar dari APBN, Rp 1,9 miliar dari Pemprov Jateng, dan Rp 150 juta dari Pemkot Solo yang rutin mengalir setiap tahunnya untuk mendukung pelestarian keraton.

Hibah Miliaran yang Tertunda

Walikota Surakarta Eddy Wirabhumi mengaku dilema menghadapi dana hibah Rp 150 juta yang biasanya rutin dicairkan setiap tahun. Meski nominal ini terbilang kecil dibanding hibah dari tingkat yang lebih tinggi, dampak penundaannya tetap signifikan bagi operasional harian keraton. “Kami menunggu kepastian hukum dan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Eddy dalam keterangan resminya.

Kekhawatiran Pemkot Solo beralasan. Selama ini, dana hibah diberikan langsung kepada sosok Sinuhun sebagai individu, bukan kepada lembaga keraton. Praktik ini, meski telah berlangsung bertahun-tahun, kini dipertanyakan aspek hukumnya. “Hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memiliki legitimasi, bukan individu,” tegas sumber di Pemkot Solo yang enggan disebutkan namanya. Pengamat politik lokal dan sekaligus Ketua KSPD Toto Budi Hartono menyampaikan kepada Bacaini.ID, seharusnya keraton ini harus sudah memiliki bentuk berbadan hukum, yaitu Yayasan. Jadi penerimanya juga bukan perseorangan. Ini untuk terbit administrasi pemerintahan dan mengurangi konflik internal Keraton.

Kondisi serupa juga dialami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan dana hibah yang jauh lebih besar, Rp 1,9 miliar per tahun. Dana ini selama ini mengalir untuk mendukung pelestarian cagar budaya keraton, namun kini terhenti karena ketidakjelasan siapa penerima yang sah. Lebih mengkhawatirkan lagi, selama ini dana hibah diterima secara pribadi tanpa pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.

Yang paling mengkhawatirkan adalah tertahannya dana hibah APBN senilai Rp 8 miliar per tahun – jumlah terbesar dari ketiga sumber hibah. Dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk melestarikan warisan budaya nasional, namun kini terancam tidak tersalurkan karena konflik internal keraton.

Upaya Penyelamatan dari Pusat

Melihat situasi yang semakin rumit dengan dana miliaran rupiah yang terancam, Pemerintah Pusat turun tangan. Melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Panembahan Agung Tedjowulan ditunjuk sebagai pelaksana pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta.

Keputusan ini bukan tanpa pertimbangan, mengingat besarnya dana APBN Rp 8 miliar yang dipertaruhkan. Tedjowulan, yang merupakan salah satu tokoh senior di keraton, dianggap memiliki kapasitas untuk memastikan akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. “Ini langkah strategis untuk menyelamatkan aset budaya nasional dari konflik internal, sekaligus memastikan dana miliaran rupiah tidak terbuang sia-sia,” kata seorang pejabat Kemendikbud yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Sorotan Media dan Sentimen Publik

Isu dana hibah keraton senilai Rp 10,05 miliar per tahun tidak luput dari sorotan media massa. Berdasarkan analisis liputan media online periode 2024-2026, tercatat 2.262 artikel dari 553 outlet media yang membahas persoalan ini. Media lokal di Solo memimpin dengan 140 berita, disusul beberapa media lainya yang selau memberitakan terkait dana hibah ini.

Yang menarik, sentimen pemberitaan cukup beragam. Sebanyak 36% artikel bernada positif, umumnya mendukung upaya pelestarian cagar budaya. Namun, 13% artikel bernada negatif, sebagian besar mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah miliaran rupiah tersebut.

Di media sosial, diskusi tentang dana hibah keraton juga cukup ramai. Analisis terhadap 79 konten di berbagai platform menunjukkan total 627.282 tayangan dengan 8.319 interaksi. TikTok menjadi platform paling aktif dengan 578.042 tayangan, meski sentimen yang muncul cukup terpolarisasi: 45% positif dan 35% negatif.

“10 miliar per tahun buat keraton? Kenapa dana rakyat sebesar itu dikasih tapi nggak transparan penggunaannya?” tulis salah satu netizen di TikTok yang mendapat ribuan like. Komentar serupa bermunculan, menunjukkan keresahan publik terhadap akuntabilitas dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dilema Transparansi Dana Miliaran

Persoalan transparansi menjadi semakin kritis mengingat besarnya dana yang dipertaruhkan – Rp 10,05 miliar per tahun. Selama bertahun-tahun, masyarakat tidak pernah mendapat informasi rinci tentang bagaimana dana sebesar itu digunakan. Praktik ini menciptakan ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik yang semakin menguat.

Seorang aktivis transparansi di Solo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Keraton adalah aset budaya yang harus dilestarikan, tapi dengan dana Rp 10 miliar per tahun, rakyat berhak tahu detail penggunaannya. Ini bukan uang receh.”

Kritik serupa juga datang dari kalangan akademisi. Dr. Sartono, pengamat tata kelola pemerintahan dari Universitas Sebelas Maret, menilai praktik pemberian hibah selama ini bermasalah. “Dana publik senilai Rp 10 miliar per tahun harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Kalau diberikan secara pribadi tanpa pertanggungjawaban, itu melanggar prinsip good governance.”

Dampak Ekonomi dan Budaya

Penundaan pencairan dana hibah senilai Rp 10,05 miliar tidak hanya berdampak pada internal keraton, tetapi juga pada ekosistem ekonomi dan budaya di sekitarnya. Puluhan pegawai keraton yang menggantungkan hidup dari kegiatan pelestarian dan pemeliharaan mulai merasakan dampaknya.

Pak Sutrisno, salah seorang abdi dalem yang telah mengabdi selama 30 tahun, mengaku khawatir. “Dengan dana hibah Rp 10 miliar per tahun yang tertunda, bagaimana nasib pemeliharaan bangunan bersejarah? Bagaimana nasib kami yang hidup dari keraton?” ujarnya dengan nada prihatin.

Kekhawatiran serupa juga dirasakan pelaku usaha di sekitar keraton. Pedagang souvenir, tukang becak, dan pemilik warung yang biasanya ramai dikunjungi wisatawan mulai merasakan penurunan aktivitas. “Sejak ada kisruh soal dana miliaran ini, wisatawan berkurang. Kalau keraton tidak terawat karena tidak ada dana, pariwisata Solo bisa terpuruk,” keluh Ibu Sari, pedagang souvenir di kawasan keraton.

Perbandingan dengan Keraton Lain

Besarnya dana hibah Rp 10,05 miliar per tahun untuk Keraton Solo menjadi sorotan ketika dibandingkan dengan alokasi untuk keraton lain di Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap pelestarian Keraton Kasunanan Surakarta sebagai salah satu warisan budaya terpenting bangsa.

Dana APBN Rp 8 miliar menempatkan Keraton Solo sebagai penerima hibah terbesar di antara keraton-keraton Nusantara. Sementara kontribusi Pemprov Jateng sebesar Rp 1,9 miliar menunjukkan perhatian khusus pemerintah daerah terhadap aset budaya di wilayahnya.

“Dengan total Rp 10 miliar per tahun, seharusnya Keraton Solo bisa menjadi model terbaik pengelolaan warisan budaya. Sayang, konflik internal justru mengancam pencapaian tujuan mulia ini,” kata seorang pengamat budaya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Mencari Jalan Keluar

Menghadapi kompleksitas persoalan dengan dana miliaran rupiah yang dipertaruhkan, berbagai pihak mulai mencari jalan keluar. Pemerintah Kota Surakarta berencana membentuk tim khusus yang melibatkan BPK untuk merumuskan mekanisme penyaluran hibah yang sesuai dengan aturan keuangan negara.

“Kami tidak ingin terjebak dalam masalah hukum, apalagi dengan dana sebesar Rp 150 juta per tahun. Makanya, setiap langkah harus hati-hati dan sesuai prosedur,” jelas Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Setiawan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mulai menyusun draft aturan baru untuk penyaluran hibah cagar budaya senilai Rp 1,9 miliar. Aturan ini akan menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan berkala kepada publik.

Di tingkat pusat, Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk memastikan kelestarian Keraton Solo sebagai warisan budaya nasional. “Konflik internal tidak boleh mengorbankan aset budaya bangsa, apalagi dengan dana APBN Rp 8 miliar per tahun yang sudah dialokasikan. Kami akan pastikan dana hibah tetap mengalir dengan mekanisme yang tepat,” tegas Direktur Jenderal Kebudayaan.

Tuntutan Akuntabilitas yang Menguat

Dengan terungkapnya nominal dana hibah yang mencapai Rp 10,05 miliar per tahun, tuntutan akuntabilitas dari masyarakat semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat sipil mulai mendesak agar pengelolaan dana sebesar itu harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rp 10 miliar per tahun itu bukan uang kecil. Dengan dana sebesar itu, berapa sekolah yang bisa dibangun? Berapa puskesmas yang bisa didirikan? Makanya, penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan pelestarian budaya, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Koordinator Forum Masyarakat Peduli Transparansi Solo.

Desakan serupa juga datang dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Mereka menuntut dibentuknya mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan dana hibah, termasuk publikasi laporan keuangan secara berkala.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Meski situasi masih carut-marut dengan dana Rp 10,05 miliar per tahun yang menggantung, ada secercah harapan untuk penyelesaian konflik. Beberapa tokoh senior keraton mulai menunjukkan itikad baik untuk berdialog. Mereka menyadari bahwa perpecahan yang berkepanjangan hanya akan merugikan semua pihak, terutama kelestarian budaya Jawa.

Namun, tantangan ke depan tidak mudah. Selain harus menyelesaikan konflik internal, keraton juga harus membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk mengelola dana miliaran rupiah. Ini bukan hanya untuk memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan publik.

“Keraton harus berubah. Dengan dana Rp 10 miliar per tahun, transparansi bukan lagi pilihan, tapi keharusan mutlak. Rakyat berhak tahu kemana uang pajak mereka mengalir,” kata seorang budayawan Solo yang telah lama mengamati dinamika keraton.

Perubahan ini memang tidak mudah, mengingat keraton adalah institusi tradisional yang selama berabad-abad beroperasi dengan sistem yang berbeda. Namun, jika ingin tetap relevan dan mendapat dukungan publik untuk dana hibah miliaran rupiah, adaptasi terhadap tuntutan zaman modern menjadi keniscayaan.

Epilog: Antara Tradisi dan Modernitas

Kisruh Keraton Solo dengan dana hibah Rp 10,05 miliar per tahun yang diperebutkan menjadi cermin bagaimana institusi tradisional harus beradaptasi dengan tuntutan modernitas. Dana hibah yang kini tertunda bukan sekadar soal uang, tetapi simbol dari pergulatan antara nilai-nilai lama dan tuntutan baru akan transparansi dan akuntabilitas.

Besarnya dana yang dipertaruhkan – Rp 8 miliar dari APBN, Rp 1,9 miliar dari Pemprov, dan Rp 150 juta dari Pemkot – menunjukkan komitmen serius pemerintah terhadap pelestarian budaya. Namun, komitmen ini hanya akan bermakna jika dikelola dengan baik dan transparan.

Ke depan, siapapun yang akan memimpin Keraton Kasunanan Surakarta harus memahami bahwa legitimasi tidak hanya datang dari garis keturunan atau pengakuan internal, tetapi juga dari kemampuan mengelola amanah publik senilai miliaran rupiah dengan baik. Dana hibah dari rakyat harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Hanya dengan cara itulah, Keraton Solo dapat kembali berdiri tegak sebagai pusat budaya yang dihormati, bukan hanya karena keagungan masa lalunya, tetapi juga karena kemampuannya beradaptasi dengan zaman. Dan hanya dengan cara itulah, dana hibah Rp 10,05 miliar per tahun yang kini tertunda dapat kembali mengalir untuk tujuan mulia: melestarikan warisan budaya bangsa untuk generasi mendatang.

Penulis : Danny Wibisono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hibah kraton solokonflik kraton solokraton solo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

Pendamping hukum Revolutionary Law Firm menyampaikan ultimatum kepada Perhutani dalam audiensi soal hak kelola hutan di Blitar

Bukan Forum Basa-basi! Warga Blitar Kepung Perhutani, Ultimatum Soal Hak Kelola KHDPK

Penukaran uang baru Lebaran 2026 di layanan BI

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftar Online

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In