Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak ayal karena merasa tersakiti Sebagian dari salah satu dari mereka contoh istri menjual asset tanah tanpa sepengetahuan suami yang notabene diperoleh secara bersama-sama dalam pernikahan. Nah bagaimana hukumnya?
HARTA BERSAMA
Harta bersama adalah aset atau kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri selama pernikahan mereka. Dalam sistem harta bersama, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama. Ini berarti bahwa kekayaan yang diperoleh oleh salah satu pasangan selama pernikahan, dan harus dibagi sama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.
DASAR HUKUM
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Selanjutnya Pasal 36 (1) menyatakan “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.
APAKAH ADA LARANGAN, PENGALIHAN SEPIHAK???
Dari dasar hukum diatas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa harta bersama untuk proses pengalihannya harus mendapatkan persetujuan satu dengan yang lain. Jika hal ini tidak dilakukan, atau tanpa persetujuan bersama maka pengalihan tersebut batal demi hukum.
Putusan Mahkamah Agung No: 701 K/Pdt/1997 yang menyatakan “harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum”. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No: 2691 PK/Pdt/1996 yakni, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.