• Login
Bacaini.id
Saturday, March 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

ditulis oleh
22 September 2023 11:14
Durasi baca: 2 menit

Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak ayal karena merasa tersakiti Sebagian dari salah satu dari mereka contoh istri menjual asset tanah tanpa sepengetahuan suami yang notabene diperoleh secara bersama-sama dalam pernikahan. Nah bagaimana hukumnya?

HARTA BERSAMA

Harta bersama adalah aset atau kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri selama pernikahan mereka. Dalam sistem harta bersama, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama. Ini berarti bahwa kekayaan yang diperoleh oleh salah satu pasangan selama pernikahan, dan harus dibagi sama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

DASAR HUKUM

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Selanjutnya Pasal 36 (1) menyatakan “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

APAKAH ADA LARANGAN, PENGALIHAN SEPIHAK???

Dari dasar hukum diatas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa harta bersama untuk proses pengalihannya harus mendapatkan persetujuan satu dengan yang lain. Jika hal ini tidak dilakukan, atau tanpa persetujuan bersama maka pengalihan tersebut batal demi hukum.

Putusan Mahkamah Agung No: 701 K/Pdt/1997 yang menyatakan “harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum”. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No: 2691 PK/Pdt/1996 yakni, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Andrie Yunus aktivis KontraS korban penyiraman air keras

Siapa Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus?

Polisi olah TKP ledakan mercon yang melukai lima remaja

Petasan Meledak di Jombang, 5 Remaja Terbakar Saat Diduga Merakit Mercon

Ilustrasi anak bermain internet. Foto:unsplash

Ini Alasan Komdigi Batasi Akses Medsos bagi Anak

  • SPPG Blitar tidak memenuhi syarat sanitasi

    Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlaluan, Pemkab Sidoarjo Membuat Acara Bukber Mewah Tema Bollywood

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In