• Login
Bacaini.id
Saturday, February 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Diam-Diam Menjual Aset, Tanpa Sepengetahuan Pasangan

ditulis oleh
22 September 2023 11:14
Durasi baca: 2 menit

Dalam hubungan rumah tangga, Sebagian dari pasangan terkadang sering terjadi perselisihan, baik dalam batas kewajaran maupun sampai saling dendam. Tak ayal karena merasa tersakiti Sebagian dari salah satu dari mereka contoh istri menjual asset tanah tanpa sepengetahuan suami yang notabene diperoleh secara bersama-sama dalam pernikahan. Nah bagaimana hukumnya?

HARTA BERSAMA

Harta bersama adalah aset atau kekayaan yang dimiliki bersama oleh suami dan istri selama pernikahan mereka. Dalam sistem harta bersama, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai milik bersama. Ini berarti bahwa kekayaan yang diperoleh oleh salah satu pasangan selama pernikahan, dan harus dibagi sama antara suami dan istri jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

DASAR HUKUM

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Selanjutnya Pasal 36 (1) menyatakan “mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak”.

APAKAH ADA LARANGAN, PENGALIHAN SEPIHAK???

Dari dasar hukum diatas kita dapat menarik kesimpulan, bahwa harta bersama untuk proses pengalihannya harus mendapatkan persetujuan satu dengan yang lain. Jika hal ini tidak dilakukan, atau tanpa persetujuan bersama maka pengalihan tersebut batal demi hukum.

Putusan Mahkamah Agung No: 701 K/Pdt/1997 yang menyatakan “harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum”. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No: 2691 PK/Pdt/1996 yakni, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

PT Freeport Indonesia. Foto: istimewa

Kepemilikan Saham Indonesia Atas PT Freeport Indonesia Naik 63 Persen

Presiden Prabowo Subianto menerima 12 pengusaha terbesar Amerika Serikat dalam pertemuan di Washington DC. Foto: BPMI Setpres

Manuver Presiden Prabowo Temui 12 Raksasa Bisnis AS

Aktivitas di Pasar Pon Trenggalek. Foto: bacaini/Aby Kurniawan

Berburu Takjil dan Menu Berbuka di Pasar Pon Trenggalek

  • Ilustrasi penggeledahan toko emas oleh Bareskrim. Foto: bacaini/AI

    Jejak Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun di Balik Penggeledahan Toko Emas Semar Nganjuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Kapolres Bima dan Seorang Polwan Positif Narkoba, Tidak Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In