Bacaini.ID, KEDIRI – Penegakan disiplin dan profesionalitas menjadi tantangan besar bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tak hanya dilakukan anggota laki-laki, pelanggaran disiplin juga terjadi di kalangan polisi wanita (Polwan).
Berikut beberapa kasus yang melibatkan anggota Polwan, yang sempat menjadi perhatian masyarakat luas:
Kasus Bripka RH
Bripka RH terlibat dalam penyerangan terhadap Arnia, seorang nenek berusia 66 tahun, yang menyebabkan ancaman kelumpuhan dan stroke. Peristiwa ini terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada 16 Desember 2024. Motif kekerasan ini adalah perseteruan terkait warisan keluarga. Kasus ini ditangani Polres Baubau dan masih dalam investigasi.
Bripka Lila Astriza
Bripka Lila Astriza terekam kamera video melakukan tindakan agresif terhadap keluarga Windu Hasibuan di rumahnya. Insiden yang terjadi pada 14 Desember 2024 ini menyebabkan kemarahan publik. Kapolrestabes Medan pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka untuk menetralisir situasi.
Tak hanya itu, suami Bripka Lila, yang merupakan mantan polisi, juga dilaporkan terkait penipuan dalam rekrutmen polisi senilai Rp.350 juta.
Briptu Christy
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang sejak 15 November 2021. Anggota Polwan ini ditemukan pada 9 Februari 2022 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Tindakan ini memicu Propam Polda Metro Jaya melakukan investigasi internal. Briptu Christy terancam sanksi pemecatan atas desersi yang dilakukan.
Bripka Ajeng
Bripka Ajeng terlibat skandal perselingkuhan dengan Pripka DTR di Hotel Surabaya. Perbuatan itu dipergoki suami dari Bripka DTR yang merupakan anggota TNI. Keduanya dipecat tidak hormat (PDTH) dari kepolisian.
Briptu Rani
Briptu Rani terlibat persoalan yang menyeret Kapolres Mojokerto. Ia dilaporkan mengalami pelecehan oleh Kapolres Mojokerto, yang telah menerima sanksi mutasi atas tuduhan yang diterima. Sedangkan Briptu Rani diberhentikan dengan tidak hormat.
Briptu Fadhilatun Nikmah
Masih di Mojokerto, Briptu Fadhilatun tega membakar suaminya hidup-hidup karena konflik rumah tangga. Anggota Polwan ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Kompol Yuni
Perbuatan yang dilakukan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi paling parah merusak citra Polri. Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Bali ini diketahui mengonsumsi narkoba.
Kasus-kasus itu menjadi pekerjaan rumah korps Kepolisian, khususnya yang melibatkan anggota polisi wanita dalam pelanggaran hukum atau etika.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono