Bacaini.id, KEDIRI – Tiga narapidana kasus terorisme dipindah dari rumah tahanan Cikeas Bogor ke lembaga pemasyarakatan kelas 2A Kota Kediri. Di sini mereka ditempatkan ke ruang khusus agar tidak memprovokasi tahanan lain.
Dengan pengawalan ketat anggota Densus 88, pemindahan tiga narapidana teroris (napiter) ini dilakukan sangat hati-hati. Kepala Lapas Kelas 2A Kediri, Hanafi mengatakan, ketiga napiter akan menjalani assesmen.
“Mereka akan ditempatkan di ruang isolasi khusus dan mendapatkan perlakuan khusus, yakni di ruang isolasi pengenalan lingkungan. Ini agar (mereka) tidak memprovokasi napi lain,” kata Hanafi kepada Bacaini.id, Rabu, 6 Desember 2023.
Ketiga napiter ini adalah AS warga Gresik yang divonis 3 tahun penjara, HS warga Malang divonis 5 tahun penjara , dan W warga Makassar dengan vonis 3 tahun 6 bulan.
Hanafi menambahkan, perlakuan khusus ini karena napiter memiliki karakter, latar belakang, pola pikir, dan tipologi yang berbeda. Selain itu petugas pemasyarakatan juga rentan mendapatkan ancaman, baik ancaman terhadap individu, maupun terhadap orang-orang di sekitarnya.
Untuk pembinaan, Hanafi akan berkoordinasi dengan instansi agar mereka bisa melepaskan diri dari paham radikal.
Penulis: AK Jatmiko
Editor: Hari Tri W