KEDIRI – Seorang perempuan paruh baya asal Kelurahan Kedungwaru, Tulungagung gagal melarikan diri usai mencuri di swalayan. Pelaku ditangkap pemilik swalayan saat mencuri susu dan parfum.
Upaya WR, 42 tahun, untuk mencuri satu karton susu 750 gram dan empat botol parfum gagal. Padahal dia sudah berusaha keras mengelabuhi Priyono, pemilik swalayan Gunung Makmur di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan upaya pencurian ini terendus oleh Priyono yang melihat gerak gerik WR. Selain itu pakaian yang dikenakan berukuran besar hingga mengundang perhatian.
“Dia mengendarai motor datang ke swalayan. Saat diperhatikan oleh pemilik toko gerak geriknya mencurigakan. Ketika akan ditegur pelaku langsung berusaha kabur,” kata Gilang Akbar, Jumat 3 Juli 2020.
Saat itulah Priyono berhasil mengejar WR sebelum mengendari sepeda motornya. Dia ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kandat.
Di depan anggota polisi, WR mengaku kepepet dan butuh biaya hidup. Ia bingung hingga nekat mencuri barang di swalayan, yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya hidup.
AKP Gilang menjelaskan, berdasar Peraturan Mahkamah Agung, (PERMA) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, kerugian tindak pidana pencurian di bawah Rp 2,5 jJuta termasuk tindak pidana ringan. Karena itu polisi tidak melakukan penahanan kepada WR.
Sebagai konsekuensinya, dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, WR akan dijebloskan ke penjara. Selain itu dia juga wajib mengganti nilai ekonomi kepada pemilik swalayan senilai Rp 293.300. (*)