• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, January 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Demi Susu dan Parfum, Ibu Asal Tulungagung Bobol Swalayan

ditulis oleh redaksi
3 July 2020 21:15
Durasi baca: 1 menit
Demi Susu dan Parfum, Ibu Asal Tulungagung Bobol Swalayan

WR (membelakangi kamera) sedang diperiksa di Polsek Kandat. Foto: istimewa

KEDIRI – Seorang perempuan paruh baya asal Kelurahan Kedungwaru, Tulungagung gagal melarikan diri usai mencuri di swalayan. Pelaku ditangkap pemilik swalayan saat mencuri susu dan parfum.

Upaya WR, 42 tahun, untuk mencuri satu karton susu 750 gram dan empat botol parfum gagal. Padahal dia sudah berusaha keras mengelabuhi Priyono, pemilik swalayan Gunung Makmur di Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan upaya pencurian ini terendus oleh Priyono yang melihat gerak gerik WR. Selain itu pakaian yang dikenakan berukuran besar hingga mengundang perhatian.

“Dia mengendarai motor datang ke swalayan. Saat diperhatikan oleh pemilik toko gerak geriknya mencurigakan. Ketika akan ditegur pelaku langsung berusaha kabur,” kata Gilang Akbar, Jumat 3 Juli 2020.

Saat itulah Priyono berhasil mengejar WR sebelum mengendari sepeda motornya. Dia ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kandat.

Di depan anggota polisi, WR mengaku kepepet dan butuh biaya hidup. Ia bingung hingga nekat mencuri barang di swalayan, yang rencananya akan dijual kembali kepada orang lain. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk biaya hidup.

AKP Gilang menjelaskan, berdasar Peraturan Mahkamah Agung, (PERMA) Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, kerugian tindak pidana pencurian di bawah Rp 2,5 jJuta termasuk tindak pidana ringan. Karena itu polisi tidak melakukan penahanan kepada WR.

Sebagai konsekuensinya, dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, WR akan dijebloskan ke penjara. Selain itu dia juga wajib mengganti nilai ekonomi kepada pemilik swalayan senilai Rp 293.300. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

sutan sjahrir dan maria duchateau

Surat Cinta Sutan Sjahrir Untuk Maria

kurang minum air putih

Akibat Kurang Minum Air Putih yang Para Pria Sering Abai

agresi militer as ke venezuela

Brutalnya Agresi Militer AS ke Venezuela, Presiden Maduro Diborgol

  • rsud mardi waluyo kota blitar

    Ruwet di RSUD Mardi Waluyo Blitar: 62 Pekerja Diputus Sepihak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkah Patung Macan Putih Kediri: Jadi Wisata Dadakan Tapi Sampai Kapan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist