• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Delik Aduan dalam Tindak Pidana

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
29/01/2024
Durasi baca: 2 menit
530 28
0
Delik Aduan dalam Tindak Pidana

Kadang kita mendengar bahwa perkara kejahatan tentang delik aduan. Sebenarnya bagaimana penjabaran delik aduan itu. Dan apakah tetap bisa diproses secara hukum. Lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini ;

DELIK ADUAN

Delik aduan dalam tindak pidana adalah tindak pidana yang dapat diajukan, apabila ada pengaduan dari korban. Hal ini berdasarkan aturan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BEBERAPA JENIS DELIK ADUAN

  1. Delik Aduan Absolut

Delik aduan absolut merupakan delik yang baru ada penuntutan, apabila ada pengaduan pihak korban atau yang dirugikan.Delik aduan absolut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban, seperti yang diatur dalam Pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322, dan 369 KUHP. Dalam kasus delik aduan absolut, semua pihak terlibat harus dituntut.

Sebagai contoh, dalam kasus perzinahan (Pasal 284), jika istri menemukan suaminya berselingkuh, ia tidak hanya dapat menuntut selingkuhannya, tetapi juga suaminya harus diproses hukum.

  • Delik Aduan Relatif

Delik aduan relatif sebenarnya bukan termasuk delik aduan. Namun, karena pelaku atau pembuat peristiwa memiliki hubungan dengan korban, sehingga delik biasa tersebut menjadi delik aduan. Dalam delik aduan relatif yang diadukan adalah pelakunya.

Batas Waktu Delik Aduan

Batas waktu maksimal pengaduan delik aduan diatur lebih lanjut dalam Pasal 74 KUHP sebagai berikut:

  1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
  2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Identitas korban mutilasi di Pacet Mojokerto terungkap

Identitas Korban Mutilasi Mojokerto Terungkap, Pelaku Dikabarkan Ditangkap

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Penampakan blood moon atau gerhana bulan total bisa dilihat kasat mata

Malam ini Blood Moon Terlihat Kasat Mata, Simak Waktunya

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15536 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

    577 shares
    Share 231 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist