• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Delik Aduan dalam Tindak Pidana

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
29/01/2024
Durasi baca: 2 menit
530 28
0
Delik Aduan dalam Tindak Pidana

Kadang kita mendengar bahwa perkara kejahatan tentang delik aduan. Sebenarnya bagaimana penjabaran delik aduan itu. Dan apakah tetap bisa diproses secara hukum. Lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini ;

DELIK ADUAN

Delik aduan dalam tindak pidana adalah tindak pidana yang dapat diajukan, apabila ada pengaduan dari korban. Hal ini berdasarkan aturan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BEBERAPA JENIS DELIK ADUAN

  1. Delik Aduan Absolut

Delik aduan absolut merupakan delik yang baru ada penuntutan, apabila ada pengaduan pihak korban atau yang dirugikan.Delik aduan absolut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban, seperti yang diatur dalam Pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322, dan 369 KUHP. Dalam kasus delik aduan absolut, semua pihak terlibat harus dituntut.

Sebagai contoh, dalam kasus perzinahan (Pasal 284), jika istri menemukan suaminya berselingkuh, ia tidak hanya dapat menuntut selingkuhannya, tetapi juga suaminya harus diproses hukum.

  • Delik Aduan Relatif

Delik aduan relatif sebenarnya bukan termasuk delik aduan. Namun, karena pelaku atau pembuat peristiwa memiliki hubungan dengan korban, sehingga delik biasa tersebut menjadi delik aduan. Dalam delik aduan relatif yang diadukan adalah pelakunya.

Batas Waktu Delik Aduan

Batas waktu maksimal pengaduan delik aduan diatur lebih lanjut dalam Pasal 74 KUHP sebagai berikut:

  1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
  2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tidak ada warga NU bela Gus Yaqut di korupsi kuota haji

Tak Ada Gejolak Warga NU Bela Gus Yaqut di Korupsi Kuota Haji

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Jembatan Semampir Diperbaiki, Tutup Selama Dua Bulan

Gus Muid: Wali Kota Kediri Mendatang Tak Boleh Dikendalikan Orang Lain

Korupsi Kuota Haji, Pengasuh Ponpes Lirboyo Prihatin Kondisi NU

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist