• Login
Bacaini.id
Friday, June 5, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Delik Aduan dalam Tindak Pidana

ditulis oleh
29 January 2024 09:41
Durasi baca: 2 menit

Kadang kita mendengar bahwa perkara kejahatan tentang delik aduan. Sebenarnya bagaimana penjabaran delik aduan itu. Dan apakah tetap bisa diproses secara hukum. Lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini ;

DELIK ADUAN

Delik aduan dalam tindak pidana adalah tindak pidana yang dapat diajukan, apabila ada pengaduan dari korban. Hal ini berdasarkan aturan Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BEBERAPA JENIS DELIK ADUAN

  1. Delik Aduan Absolut

Delik aduan absolut merupakan delik yang baru ada penuntutan, apabila ada pengaduan pihak korban atau yang dirugikan.Delik aduan absolut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban, seperti yang diatur dalam Pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322, dan 369 KUHP. Dalam kasus delik aduan absolut, semua pihak terlibat harus dituntut.

Sebagai contoh, dalam kasus perzinahan (Pasal 284), jika istri menemukan suaminya berselingkuh, ia tidak hanya dapat menuntut selingkuhannya, tetapi juga suaminya harus diproses hukum.

  • Delik Aduan Relatif

Delik aduan relatif sebenarnya bukan termasuk delik aduan. Namun, karena pelaku atau pembuat peristiwa memiliki hubungan dengan korban, sehingga delik biasa tersebut menjadi delik aduan. Dalam delik aduan relatif yang diadukan adalah pelakunya.

Batas Waktu Delik Aduan

Batas waktu maksimal pengaduan delik aduan diatur lebih lanjut dalam Pasal 74 KUHP sebagai berikut:

  1. Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
  2. Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kapolres Blitar membantah isu Wakapolres diduga menganiaya ajudan

Wakapolres Blitar Dikabarkan Aniaya Ajudan, Kapolres: Tidak Ada Nih

Agustina Arumsari, Ak., M.H. . Foto: istimewa

Auditor Senior Awasi 4 Pos Anggaran MBG Yang Rawan Bocor

In this pool photograph distributed by the Russian state agency Sputnik, Russia's President Vladimir Putin meets with Belgorod Region Governor in Moscow on July 11, 2025. (Photo by Mikhail METZEL / POOL / AFP) (Photo by MIKHAIL METZEL/POOL/AFP via Getty Images)

Strategi Putin Mengendalikan Oligarki Rusia

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In