Bacaini.ID, BLITAR – Khusus pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, utamanya rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar telah menyiapkan program utama.
Satpol PP akan melakukan sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
Dalam pelaksanaanya akan mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pada tahun 2025 ini mendapat alokasi Rp 1,72 miliar.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, sepanjang tahun 2025 ini pihaknya akan menggelar 6 sosialisasi tatap muka.
“Dengan jumlah peserta sebanyak 25 hingga 50 orang per sesi,” ujar Repelita Nugroho Rabu 30 April 2025.
Sosialisasi yang digelar menyasar unsur PKK mulai tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan.
Para peserta, khususnya kaum perempuan diberi pemahaman soal regulasi cukai, termasuk mengenali ciri rokok ilegal.
Dalam pelaksaanaan sosialisasi Satpol PP menggandeng penyidik Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan sebagai narasumber.
Kemudian juga akan memperkuat basis data melalui mekanisme pengumpulan informasi di lapangan, termasuk memetakan titik rawan peredaran rokok ilegal.
Hal itu menjadi dasar dilaksanakannya operasi gabungan bersama petugas Bea Cukai. “Pemetaan akurat membuat tindakan hukum tepat sasaran,” terangnya.
Pada bulan awal tahun 2025 (23-24 Januari) Satpol PP dan Bea Cukai diketahui telah menggelar operasi gabungan di wilayah Kecamatan Garum dan Sutojayan.
Berbagai jenis rokok tanpa pita cukai telah disita. Seluruh barang bukti telah didata dan diamankan oleh Bea Cukai.
Menurut Repelita Nugroho, operasi pemberantasan rokok ilegal berlangsung berkala. Peran aktif ibu-ibu PKK menjadi ujung tombak dalam mendeteksi sekaligus melaporkan.
Adapun tindakan tegas yang diambil petugas bagian dari upaya menciptakan efek jera. Sebab masih banyak warga yang tergiur dengan keuntungan ekonomi.
Padahal yang dilakukan jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
“Kami mengandalkan peran ibu-ibu PKK dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. (*)