• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dapat DBHCHT Rp 1,72 M, Satpol PP Blitar Siap Berantas Rokok Ilegal

ditulis oleh Editor
3 May 2025 09:00
Durasi baca: 2 menit
pemberantasan rokok ilegal

Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar melibatkan ibu PKK sebagai informan (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Khusus pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, utamanya rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar telah menyiapkan program utama.

Satpol PP akan melakukan sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan dan penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

Dalam pelaksanaanya akan mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang pada tahun 2025 ini mendapat alokasi Rp 1,72 miliar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, sepanjang tahun 2025 ini pihaknya akan menggelar 6 sosialisasi tatap muka.

“Dengan jumlah peserta sebanyak 25 hingga 50 orang per sesi,” ujar Repelita Nugroho Rabu 30 April 2025.

Sosialisasi yang digelar menyasar unsur PKK mulai tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan.

Para peserta, khususnya kaum perempuan diberi pemahaman soal regulasi cukai, termasuk mengenali ciri rokok ilegal.

Dalam pelaksaanaan sosialisasi Satpol PP menggandeng penyidik Kantor Bea Cukai dan Kejaksaan sebagai narasumber.

Kemudian juga akan memperkuat basis data melalui mekanisme pengumpulan informasi di lapangan, termasuk memetakan titik rawan peredaran rokok ilegal.

Hal itu menjadi dasar dilaksanakannya operasi gabungan bersama petugas Bea Cukai. “Pemetaan akurat membuat tindakan hukum tepat sasaran,” terangnya.

Pada bulan awal tahun 2025 (23-24 Januari) Satpol PP dan Bea Cukai diketahui telah menggelar operasi gabungan di wilayah Kecamatan Garum dan Sutojayan.

Berbagai jenis rokok tanpa pita cukai telah disita. Seluruh barang bukti telah didata dan diamankan oleh Bea Cukai.

Menurut Repelita Nugroho, operasi pemberantasan rokok ilegal berlangsung berkala. Peran aktif ibu-ibu PKK menjadi ujung tombak dalam mendeteksi sekaligus melaporkan.

Adapun tindakan tegas yang diambil petugas bagian dari upaya menciptakan efek jera. Sebab masih banyak warga yang tergiur dengan keuntungan ekonomi.

Padahal yang dilakukan jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

“Kami mengandalkan peran ibu-ibu PKK dalam mendeteksi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarDBHCHTDBHCHT Kabupaten Blitarrokok ilegalrokok tanpa cukaisatpol pp
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pasangan tampil stylish dengan outfit bukber semi-formal di hotel mewah bernuansa earth tone

Tips Outfit Bukber Anti Norak: Dari Kafe Santai hingga Hotel Mewah 

Olah TKP kematian ibu dan balita di eks asrama Polri Jombang

Korban Bunuh Diri? Botol Cairan Hijau Jadi Petunjuk Kematian Tragis Ibu dan Balita di Jombang

Hangatnya Kebersamaan Anak Yatim Bersama Mbak Wali

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In