Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menerima pengembalian uang sebesar Rp.700 juta dari Kejaksaan Negeri setempat. Dana ini merupakan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah KONI 2023.
Penyerahan ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sebagai bagian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Rabu pagi, 10 Desember 2025. Total dana yang berhasil dipulihkan dari kasus ini mencapai Rp1.019.460.000, dengan tiga terpidana yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, merinci nilai dana yang berhasil dipulihkan dari perkara tersebut. “Hari ini telah diamankan total dana Rp1.019.460.000. Rinciannya antara lain uang pengganti Rp.700 juta dari Arif Wibowo, serta dari Dian Ariani kami menerima denda Rp.50 juta, uang pengganti Rp.219.450.000, dan biaya perkara Rp5.000. Dari Kwin Atmoko juga diterima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa momentum Hakordia 2025 dimanfaatkan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan.
“Selain penegakan hukum, kami bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya uang itu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Kediri. Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya, disetorkan ke kas negara.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, memastikan pengembalian tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan daerah. “Dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan Pemerintah Kota Kediri, khususnya program-program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng. (ADV)





