• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, October 20, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dana Kampanye Dhito Tak Boleh Lebih 30 Miliar

ditulis oleh redaksi
16/10/2020
Durasi baca: 1 menit
493 37
0
Fiks! Dhito Lawan Bumbung Kosong Pilkada Kediri

Foto: Istimewa

KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 sebesar Rp 30.084.100.000 Miliar.

Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Anshori mengatakan, batas Perolehan besaran nilai tersebut dihitung dari beberapa faktor. Namun berapapun hasil realisasi penyetoran dana kampanye nanti, akan dikembalikan ke pihak paslon.

“Karena memang ada penerjemahan beberapa faktor dari pembatasan nilai dana kampanye seperti kemungkinan adanya kegiatan, frekuensi, berapa peserta, dan dikali harga satuan. Cuma realisasi belum tau, misalkan terealisasi 5 Milyar juga enggak masalah,” kata Anwar.

Untuk sumbangan dana kampanye, Anwar menyebut tiap perorangan hanya diperbolehkan sebesar Rp 75.000.000 rupiah, dan untuk badan hukum sebesar Rp 750.000.000 rupiah. Jika ada lebihan dari sumbangan yang telah ditetapkan maka akan masuk di kas negara.

Dia melanjutkan, paslon diberi waktu batas akhir untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) terakhir pada tanggal 31 Oktober 2020.

“Mekanismenya menyampaikan ketika ada kekurangan, biaya pengeluaran, itu nanti disampaikan di tanggal 31 Oktober. Kemudian kita umumkan pada tnggal 1 November, baru Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) nya kita sampaikan setelah kampanye,” lanjutnya.

Anwar juga menjelaskan terkait aturan sanksi untuk jadwal pelaporan dana kampanye nanti, tidak akan mempengaruhi kelangsungan pencalonan paslon.

“Untuk sanksi tidak ada karena memang tidak ada aturan terkait bila didapat telat waktu untuk pelaporan. Jadi seperti apapun hasil audit nanti, sanksi nya hanya patut dan tidak patut saja,” pungkasnya.(MU)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Dana Kampanyehanindhito himawan pramanaKPU Kabupaten Kedirimas dhito
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KH Mahrus Ali Lirboyo Kediri

Reaksi Teduh Mbah Mahrus Lirboyo Kediri Saat Dikritik Tajam

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Mbak Wali: Dari Finswimming Walikota Cup I, Muncul Bibit Atlet Selam Siap Mengarungi Dunia

Grup band Helloween

Siapa Helloween?, Legenda 90-an yang Berganti-ganti Vokalis

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15597 shares
    Share 6239 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10882 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    639 shares
    Share 256 Tweet 160

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist