• Login
Bacaini.id
Tuesday, January 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dalam Kondisi Sekarat Lantaran Racun Sianida, Gadis di Bawah Umur Diperkosa

ditulis oleh Editor
6 March 2024 19:11
Durasi baca: 2 menit
Dalam Kondisi Sekarat Lantaran Racun Sianida, Gadis di Bawah Umur Diperkosa. Tampak pelaku pembunuhan. (foto/Bacaini)

Dalam Kondisi Sekarat Lantaran Racun Sianida, Gadis di Bawah Umur Diperkosa. Tampak pelaku pembunuhan. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Yolanda Putri (16) warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur yang ditemukan tewas di kamar kos beberapa waktu lalu, dipastikan korban pembunuhan.

Kematian korban pada 20 Februari 2024 disebabkan karena diracun oleh mantan kekasihnya, yakni laki-laki berinisial FA warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Korban dibunuh dengan racun potasium sianida.   

“Korban diracun menggunakan potasium sianida,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama Rabu (6/3/2024).

Aksi pembunuhan berencana itu berlangsung pada Minggu (18/2/2024). Jasad korban ditemukan Selasa (20/2/2024) dalam kondisi mulut berbusa.

Menurut Nova, dua hari jasad korban ditemukan, polisi telah mengamankan pelaku. Kendati demikian polisi masih menunggu hasil laboratorium forensic sebagai dasar memastikan penyebab kematian korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku tega menghabisi korban dengan racun lantaran cemburu. Korban diketahui telah memiliki kekasih baru, dan berencana hendak menikah.  

Pelaku mendatangi tempat kos korban dan mengajak mantan kekasihnya menenggak miras. Saat korban membeli cemilan, pelaku diam-diam memasukkan potasium sianida ke dalam minuman.

“Motifnya asmara, pelaku cemburu mantan pacarnya ini sudah memiliki kekasih baru, bahkan sudah mau menikah,” terangnya.

Tidak lama menenggak miras yang sudah bercampur potasium sianida itu, korban sekarat. Bukannya merasa kasihan. Melihat mantan kekasihnya dalam keadaan meregang nyawa, pelaku justru memperkosanya.  

“Saat korban sudah tak berdaya pelaku juga menyetubuhi korban,” ungkap Nova.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA terpaksa s mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota dan terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Yang bersangkutan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: cemburugadis diperkosagadis diracunmiraspotasium sianidaracun sianida
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

Sekolah atau Koperasi? 9 SD di Tulungagung Diusulkan Jadi Gerai KDMP, 3 Masih Aktif

Ilustrasi Ratu Kalinyamat, Ratu Jepara abad ke-16 yang memimpin armada laut melawan Portugis di Malaka

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Membuat Portugis Ketar-ketir

Ilustrasi GERD atau penyakit asam lambung yang viral dikaitkan dengan kematian selebgram Lula Lahfah

GERD Bisa Mematikan? Polemik Kematian Lula Lahfah dan Fakta yang Terungkap

  • Angin kencang dan awan gelap melanda wilayah Jawa Timur saat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem

    Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Harapan Jaya Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil, Motor, dan Rumah di Kediri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Wisata Alam, Kuliner Khas Nganjuk Ini Bikin Orang Rela Balik Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In