Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat Divisi Teknis Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, M Hasan Maskur melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, Kamis, 7 Maret 2024. Maskur mengaku telah memindahkan ratusan suara PDI Perjuangan.
Dalam sidang yang dilakukan di kantor KPU Tulungagung, dihadirkan lima PPK Boyolangu. Secara bergantian mereka dimintai keterangan oleh KPU Tulungagung terkait kasus pergesaran suara.
Diketahui M Hasan Makur melakukan pergeseran suara PDI Perjuangan dalam aplikasi Sirekap. Dia menggeser suara internal PDI Perjuangan kepada salah satu caleg DPRD dari partai yang sama.
Proses pergeseran suara dilakukan M Hasan Maskur saat jeda penghitungan suara. Dia mengaku berani melakukan pergeseran suara atas permintaan dua anggota Panwascam Boyolangu yang menjadi perantara caleg tersebut.
Atas pemindahan itu, M Hasan Maskur mengaku mendapatkan imbalan Rp100 ribu untuk satu suara yang digeser. Total suara yang digeser mencapai 187 suara.
Ketua Sidang Etik yang menjabat Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan, kasus pergeseran suara ini terungkap dari hasil pengawasan internal yang dilakukan KPU Tulungagung pasca rekapitulasi ditingkat kecamatan pada 17 hingga 23 Februari 2024 lalu.
“Jadi saat rekapitulasi ada salah satu saksi yang keberatan dengan perolehan suara caleg tertentu. Dari situlah dilakukan klarifikasi kepada PPK Boyolangu dan memeriksa di sidang dugaan pelanggaran etik,” tuturnya.
Atas perbuatan itu, KPU telah memberhentikan M Hasan Maskur sebagai Divisi Teknis PPK Boyolangu. Sedangkan empat PPK Boyolangu yang sempat dimintai keterangan akan dilakukan rehabilitasi nama, karena mereka tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Agus juga mengakungkapkan jika saat ini KPU belum melangkah ke proses hukum pidana Pemilu. Namun ia memastikan M Hasan Maskur akan diberhentikan melalui pleno KPU Tulungagung.
“Sementara belum ke langkah pidana. Untuk dugaan keterlibatan Panwascam, kami perlu koordinasi dengan anggota KPU lainya. Karena ini sudah diluar kewenangan kami,” terangnya.
Sementara itu, M Hasan Maskur mengaku kecurangan yang dilakukannya bermula saat dua orang dari Panwascam Boyolangu dan Tulungagung berinisal BE dan BA menawarinya untuk melakukan pergeseran suara PDI Perjuangan kepada caleg partai yang sama. Tawaran itu diambil oleh M Hasan Maskur karena tengah terlilit hutang bank.
“Karena saya terlilit hutang yang cukup banyak dan sudah jatuh tempo. Kalau tidak saya ambil rumah saya akan disegel,” ungkapnya.
Tawaran dari dua Panwascam itu datang pada H+3 Pemilu 2024. Awalnya M Hasan Maskur dijanjikan Rp100 ribu per suara yang digeser. Tapi dia hanya mendapatkan Rp8 juta. “Uang yang saya terima langsung habis diserahkan ke bank untuk pembayaran yang sudah jatuh tempo,” terangnya.
Ia sempat menyampaikan kekecewaan pada Panwascam tersebut yang menjanjikan praktik tersebut tidak terbongkar. “Saat negosiasi, Panwascam tersebut memastikan pergeseran suara yang saya lakukan aman. Tapi kenyataanya malah terbongkar,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Hari Tri W