Bacaini.id, KEDIRI – Bawaslu Kota Kediri menertibkan ratusan poster dan baliho sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024. Sasaran penertiban adalah APS yang menyalahi aturan karena mengandung unsur kampanye.
Penertiban APS tahap pertama oleh petugas gabungan dari Bawaslu Kota Kediri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian dilakukan pada Jumat, 17 November 2023 malam. Pantauan Bacaini.id di lapangan, ada ratusan APS yang dibredel oleh petugas.
“Laporan yang kami terima, petugas gabungan menertibkan 102 APS berupa poster, baliho maupun banner, karena menyalahi aturan. Kegiatan dilakukan kemarin malam, mulai pukul 19.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Kota Kediri, , Sabtu, 18 November 2023.
Secara rinci Yudi menyebutkan, 102 APS berbagai ukuran tersebut 17 diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Pesantren, 46 di Kecamatan Mojoroto dan 39 APS di Kecamatan Kota Kediri. Unsur kampanye pada APS tersebut didominasi ajakan memilih dan citra diri caleg.
Hasil penertiban tahap pertama tersebut disimpan di Kantor Bawaslu Kota Kediri sebagai bahan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Penertiban dan pengawasan ini juga akan berlanjut sampai H-1 masa kampanye serentak yang dimulai pada 28 November 2023.
“Kemarin memang belum maksimal, bisa lanjut lagi sampai 27 November. Sementara ini APS kami simpan di kantor untuk laporan ke provinsi. APS bisa diambil jika diperlukan saat kampanye 28 November nanti,” tandasnya.
Penulis: AK.Jatmiko