• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

COD di SLG, Pengedar Serbuk Petasan Diringkus Polisi

ditulis oleh Editor
1 April 2023 17:47
Durasi baca: 2 menit
Polisi menunjukkan barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari AM. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Polisi menunjukkan barang bukti serbuk petasan yang diamankan dari AM. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang pemuda di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan sedang menunggu pembeli bahan peledak berupa serbuk petasan. Peredaran bahan petasan ini masih saja ditemukan, meski banyak korban hingga pelaku yang harus berakhir di jeruji besi.

Pemuda berinisial AM (20) warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri diringkus polisi di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) saat menunggu pembeli serbuk petasan. Dari tangan AM, polisi mengamankan dua kilogram serbuk petasan siap pakai.

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan AM berkat informasi dari masyarakat. Saat itu AM sedang menunggu pembeli di area Pasar Tugu. Apes, belum sampai pembeli datang, penjual serbuk petasan itu keburu diamankan polisi.

“Kami langsung mengamankan AM beserta barang bukti serbuk petasan yang diduga akan dijual kepada pembeli dan sudah janjian di lokasi,” kata Iptu Dyan, Jumat, 31 Maret 2023.

Saat ini, menurut Iptu Dyan, pelaku masih diamankan di Mapolsek Ngasem guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang disita berupa sebuah tas kresek warna hitam berisi dua kilogram bubuk obat mercon, satu buah HP, dan satu unit sepeda motor.

Meski demikian, Iptu Dyan belum bisa memastikan apakah AM mempunyai jaringan penjualan bahan peledak atau hanya menjual kembali. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih jauh dan akibat perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain petasan apalagi melakukan transaksi bahan peledak, karena berbahaya bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengedar serbuk petasanpolres kediriPolsek NgasemSimpang Lima Gumul
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In