Bacaini.id, NGANJUK – Satreskrim Polres Nganjuk menangkap dua pengunjung café pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja media online. Kedua pelaku mengeroyok korban dan memukul dengan botol setelah terlibat perselisihan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan, kejadian ini bermula saat korban berinisial KH (53), warga Bandarkedungmulyo, Jombang, sedang berada di salah satu kafe di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Kamis, 14 September 2023.
KH yang berprofesi sebagai wartawan media online kemudian terlibat cek cok dengan pelaku, SA (35) dan JB (48), keduanya warga Perak, Jombang. Perselisihan itu memanas dan berujung penganiayaan. KH dikeroyok dan dipukul menggunakan botol. Korban mengalami luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.
“Kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” kata Fatah di Mapolres Nganjuk, Senin, 18 September 2023.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Nganjuk. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Penulis: Asep Bahar
Editor: Hari Tri