Kecelakaan kereta api Probowangi dengan minibus di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kabupaten Lumajang Jawa Timur Minggu malam (19/11/2023), telah merenggut korban jiwa.
Insiden kecelakaan maut itu terjadi di Desa Ranupakis Kecamatan Klakah. Sedikitnya 11 nyawa melayang dan 4 orang luka-luka. Sebagian besar korban kecelakaan kereta api di Lumajang adalah warga Surabaya.
Jalur kereta api Lumajang merupakan wilayah Daop 9. Informasi yang dihimpun, sejak tahun 2022 jumlah perlintasan sebidang kereta api di wilayah Daop 9 sebanyak 346 titik, yakni di antaranya 93 titik berpenjaga dan 253 titik tidak berpenjaga.
Dari 253 titik tidak berpenjaga itu 36 titik di antaranya berada di wilayah Kabupaten Lumajang, Jember 112 titik, Probolinggo 69 titik, Banyuwangi 75 titik, dan Pasuruan 54 titik.
Peristiwa yang terjadi di Lumajang membuktikan kasus kecelakaan kereta api di perlintasan sebidang masih tinggi dan sekaligus memprihatinkan.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2023 tiga peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi dalam sehari. Sebuah KA Brantas relasi Jakarta-Blitar terlibat kecelakaan dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian kecelakan KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat – Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Musibah yang terjadi kian menguatkan pelintasan sebidang memang sangat membahayakan. Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mengingatkan kita untuk memprioritaskan perjalanan kereta api.
Sebab laju ular besi ini tidak bisa distop mendadak. Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan. Perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain.
Perjalanan kereta api tetap didahulukan meskipun ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas. Begitu juga saat ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya hanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Bahkan kendaraan presiden sekalipun harus berhenti bila ada kereta yang melewati perlintasan sebidang. Sementara di sisi lain nyaris semua jaringan rel di Pulau Jawa sudah diubah menjadi jalur ganda (double track).
Akibatnya laju kereta api kian meningkat, yakni mencapai 120 km per jam pada jalur lurus. Sebanyak 87 persen kecelakaan masih terjadi di perlintasan sebidang. Karenanya pengelolaan perlintasan sebidang harus lebih sungguh-sungguh.
Kereta yang sedang melaju tidak bisa seketika berhenti. Berdasarkan uji coba, kereta dengan bobot antara 280 ton hingga 350 ton yang melaju dengan kecepatan 45 km per jam, membutuhkan jarak berhenti setelah pengereman sepanjang 130 meter.
Jarak berhenti tersebut akan semakin menjauh jika kecepatan kereta lebih tinggi. Misalnya, kereta dengan bobot yang sama melaju 120 km per jam membutuhkan jarak berhenti sampai 860 meter.
Lantas apa solusinya? Sebaiknya dipertimbangkan untuk memasang videotron di perlintasan padat lalu lintas. Videotron menayangkan sosialisasi dan bahaya pelanggaran di perlintasan sebidang. Keberadaan Videotron diharapkan mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas saat melintas pada perpotongan sebidang.
Regulasi
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana.
Apabila tidak ada izin, harus ditutup. Yang menutup perlintasan adalah pemerintah atau pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang dan yang sebidang harus ditutup.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api. Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan.
Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan. Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan
Pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama, menyebutkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Sementara pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.
Selanjutnya terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomo72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.
Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.
Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api. Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar.
Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.
Data terkini kecelakaan perkeretaapian menyebur sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.
Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.
Data kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, 2023), selama 4 tahun terakhir sejak 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang dijaga sejumlah 138 lokasi. Tahun 2019 sebanyak 43 lokasi, tahun 2020 (34 lokasi), tahun 2021 (30 lokasi) dan tahun 202 (31 lokasi).
Selain itu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak dijaga sebanyak 1.004 lokasi, mengalami penurunan kejadian setiap tahun. Tahun 2019 di 366 lokasi, tahun 2020 (233 lokasi), tahun 2021 (241 lokasi), dan tahun 2022 (164 lokasi).
Jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang dalam 4 tahun terakhir, sejak 2019 hingga Desember 2022, yang meninggal berjumlah 318 orang. Tahun 2019 sebanyak 120 orang, tahun 2020 (55 orang), tahun 2021 (67 orang), tahun 2022 (76 orang).
Sementara yang luka berat sebanyak 467 orang. Tahun 2019 berjumlah 115 orang, tahun 2020 (58 orang), tahun 2021 (57 orang), tahun 2022 (257 orang). Sedangkan yang mengalami luka ringan.
Kondisi perlintasan sebidang sekarang ini berupa perlintasan berpintu dijaga oleh swadaya masyarakat, dijaga dinas pehubungan, dijaga PT KAI, perlintasan liar, perlintasan tidak dijaga di bawah flyover, perlintasan tidak berpintu dijaga oleh masyarakat.
Teknologi Level Crossing
Penanganan teknis di perlintasan sebidang, misalnya dengan perkerasan pracetak, menggunakan komponen beton (concreate) pracetak (precast) untuk perlintasan. Keunggulan sistem beton pracetak adalah (1) efisien, (2) material beton dengan mutu yang baik, lebih kuat, tahan lama, tahan aus, dan minim perawatan ( maintenance), (3) dirancang dengan sistem knock down.
Ada pula dengan perkerasan sintetis. Komponen terbuat dari senyawa daur ulang polyolefin yang diperkuat serat kelebihan. Kelebihan dari penggunaan ini adalah pemasangan yang cepat dan masa layan yang lama.
Disamping itu, beberapa lokasi perlintasan sebidang di Provinsi Jawa Timur menggunakan EWS (Early Warning System). Suatu sistem peringatan/deteksi dini pada perlintasan sebidang untuk mendeteksi kedatangan kereta berupa sirine dan lampu peringatan.
EWS dirancang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama pada perlintasan sebidang yang tidak berpintu.
Perilaku pengguna jalan dan videotron
Kecelakaan kereta api yang terjadi di Semarang, Lampung dan Kisaran pada Selasa (18/07/2023) tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan. Ketiganya terjadi karena pengguna jalan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Untuk menghindari bahaya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang adalah mematuhi aturan lalu lintas. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan sebagai bentuk pencegahan.
Perlu pertimbangan memasang videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah. Dalam program itu, bisa disusun rencana-rencana berikut anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat.
Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan.
Penulis: Djoko Setijowarno*
*)Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat