• Login
Bacaini.id
Friday, October 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara dan Syarat Pindah TPS, Pemilih Pemula Harus Cek

ditulis oleh Editor
26 December 2023 15:35
Durasi baca: 2 menit
Foto: perludem.org

Foto: perludem.org

Bacaini.id, KEDIRI – Pemilih pemula harus tahu, kalian bisa menyalurkan suara pada Pemilu 2024 di luar tempat domisili asli dengan mengajukan pindah pilih. Nama kalian nantinya akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pindah pilih adalah fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berbeda dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fasilitas ini hanya bagi nama pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memastikan apakah nama kalian telah masuk DPT, bisa dicek melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id dengan mengikuti tahap demi tahap sampai selesai.

Namun bukan berarti semua pemilih bisa mengajukan pindah pilih. Ada 10 kondisi tertentu yang disyaratkan oleh KPU, yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi,
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,
  4. menjalani rehabilitasi narkoba,
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,
  7. pindah domisili,
  8. tertimpa bencana alam,
  9. bekerja di luar domisilinya, dan/atau
  10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah memastikan DPT dan memenuhi kondisi yang disyaratkan, berikut ini prosedur atau tahapan untuk pengajuan pindah pilih.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kalian dapat menggunakan hak pilih di TPS baru dengan melakukan pengajuan pindah pilih paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Penulis: Novira
Sumber: kpu.go.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat hadir dalam podcast Total Politik bertajuk Indonesia Future Leader #2: Refleksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo di Studio Total Politik, Jakarta

Gus Fawait Sinkronkan Program Jember dengan Arah Kebijakan Prabowo, dari Kesehatan hingga Beasiswa

Antrean kendaraan di SPBU Puger, Jember

Antrean BBM Tak Hanya di Jember, Pertamina Sebut Dampak Geopolitik Global

Percasi Kota Blitar memilih pembinaan atlet dan membatalkan rencana gugatan ke BAKI

Percasi Blitar Batal Gugat ke BAKI, Masa Depan Atlet Lebih Penting

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In