• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, July 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara dan Syarat Pindah TPS, Pemilih Pemula Harus Cek

ditulis oleh Editor
26/12/2023
Durasi baca: 2 menit
528 6
0
Tips Menggunakan Hak Pilih Bagi Pemilih Pemula

Foto: perludem.org

Bacaini.id, KEDIRI – Pemilih pemula harus tahu, kalian bisa menyalurkan suara pada Pemilu 2024 di luar tempat domisili asli dengan mengajukan pindah pilih. Nama kalian nantinya akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pindah pilih adalah fasilitas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berbeda dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fasilitas ini hanya bagi nama pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memastikan apakah nama kalian telah masuk DPT, bisa dicek melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id dengan mengikuti tahap demi tahap sampai selesai.

Namun bukan berarti semua pemilih bisa mengajukan pindah pilih. Ada 10 kondisi tertentu yang disyaratkan oleh KPU, yaitu:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara,
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi,
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,
  4. menjalani rehabilitasi narkoba,
  5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan,
  6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi,
  7. pindah domisili,
  8. tertimpa bencana alam,
  9. bekerja di luar domisilinya, dan/atau
  10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah memastikan DPT dan memenuhi kondisi yang disyaratkan, berikut ini prosedur atau tahapan untuk pengajuan pindah pilih.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Kalian dapat menggunakan hak pilih di TPS baru dengan melakukan pengajuan pindah pilih paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Penulis: Novira
Sumber: kpu.go.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Pemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Jumlah Transgender di Indonesia 43 Ribu Jiwa: No 4 di Asia

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Wamen UMKM Dorong Rengginang Situbondo Go Internasional

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

Sekolah di Jombang Hanya Dapat 2 Siswa di Penerimaan Siswa Baru

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15385 shares
    Share 6154 Tweet 3846
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    616 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    704 shares
    Share 282 Tweet 176

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist