Bacaini.id, BANGKALAN – Sebagian orang menganggap, membahas isu politik adahal hal yang membosankan. Nyatanya, diskusi politik bisa berlangsung seru saat dilakukan bersama rekan dan kolega serta dikemas santai dalam forum cangkrukan di angkringan.
Seperti yang dilakukan Komunitas Gang Kopi yang beranggotakan para pemuda dan mahasiswa di Bangkalan. Mereka memilih tema politik tepatnya seputar tahapan pemilu yang saat ini menjadi isu seksi karena memasuki tahun politik.
Anggota KPU dan Bawaslu Bangkalan menjadi pemantik pada acara cangkruan demokrasi malam itu, Kamis, 22 September 2022. Sejak gong ditabuh pada 1 Agustus 2022 lalu, mereka mulai sibuk melaksanakan tahapan-tahapan pesta demokrasi 2024 mulai dari melakukan verifikasi administrasi partai politik juga mempersiapkan panwaslu tingkat kecamatan.
Cangkruan demokrasi di Gang Kopi samping Taman Makam Pahlawan Bangkalan ini menambah wawasan para pemuda tentang kepemiluan. Sebagai generasi penerus, mereka terlihat antusias, terlebih saat ini peran pemuda disebut lebih terbuka untuk mengisi ruang kepanitiaan pada pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
Anggota KPU Bangkalan, Achmad Fausi yang hadir dalam forum mengatakan, setelah melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, kini pihaknya sudah bersiap mencari SDM sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang perihal rekrutmen PPK, karena peraturan KPU terbaru belum disahkan. “Tentu melihat peraturan yang lama, peluang pemuda sangat terbuka, karena batas usianya 17-50 tahun,” kata Fausi.
Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh yang menyampaikan bahwa generasi muda Bangkalan dapat mewarnai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu didukung dengan aturan Menpan RB yang melarang ASN menjadi penyelenggara atau pengawas pemilu.
“Tidak hanya ASN, aturan yang sama juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Ahmad Mustain.
Menurutnya, aturan tersebut dipertegas dengan terbitnya SE Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan tentang Penjelasan bagi ASN yang menjadi anggota/komisioner Panwaslu Kecamatan dan Desa yang bersifat Ad Hoc.
Ditambahkannya, kalaupun ada PNS yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, dia harus bersedia diberhentikan sementara yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta bersedia tidak menerima penghasilan. Sedangkan untuk PPPK dan THL harus bersedia diberhentikan secara hormat dengan membuat surat pernyataan.
“Jadi peluang pemuda-pemudi sangat besar, pesaingnya berkurang. Sudah saatnya pemuda ada di depan, menentukan nasib (demokrasi) Bangkalan kedepan,” tandasnya.
Penulis: Rusdi
Editor: Novira