• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cangkrukan Demokrasi, Bahas Pemilu di Gang Kopi Bangkalan

ditulis oleh Editor
23/09/2022
Durasi baca: 2 menit
546 5
0
Cangkrukan Demokrasi, Bahas Pemilu di Gang Kopi Bangkalan

Suasana Cangkrukan Demokrasi di Gang Kopi Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Sebagian orang menganggap, membahas isu politik adahal hal yang membosankan. Nyatanya, diskusi politik bisa berlangsung seru saat dilakukan bersama rekan dan kolega serta dikemas santai dalam forum cangkrukan di angkringan.

Seperti yang dilakukan Komunitas Gang Kopi yang beranggotakan para pemuda dan mahasiswa di Bangkalan. Mereka memilih tema politik tepatnya seputar tahapan pemilu yang saat ini menjadi isu seksi karena memasuki tahun politik.

Anggota KPU dan Bawaslu Bangkalan menjadi pemantik pada acara cangkruan demokrasi malam itu, Kamis, 22 September 2022. Sejak gong ditabuh pada 1 Agustus 2022 lalu, mereka mulai sibuk melaksanakan tahapan-tahapan pesta demokrasi 2024 mulai dari melakukan verifikasi administrasi partai politik juga mempersiapkan panwaslu tingkat kecamatan.

Cangkruan demokrasi di Gang Kopi samping Taman Makam Pahlawan Bangkalan ini menambah wawasan para pemuda tentang kepemiluan. Sebagai generasi penerus, mereka terlihat antusias, terlebih saat ini peran pemuda disebut lebih terbuka untuk mengisi ruang kepanitiaan pada pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

Anggota KPU Bangkalan, Achmad Fausi yang hadir dalam forum mengatakan, setelah melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, kini pihaknya sudah bersiap mencari SDM sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang perihal rekrutmen PPK, karena peraturan KPU terbaru belum disahkan. “Tentu melihat peraturan yang lama, peluang pemuda sangat terbuka, karena batas usianya 17-50 tahun,” kata Fausi.

Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh yang menyampaikan bahwa generasi muda Bangkalan dapat mewarnai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu didukung dengan aturan Menpan RB yang melarang ASN menjadi penyelenggara atau pengawas pemilu.

“Tidak hanya ASN, aturan yang sama juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Ahmad Mustain.

Menurutnya, aturan tersebut dipertegas dengan terbitnya SE Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan tentang Penjelasan bagi ASN yang menjadi anggota/komisioner Panwaslu Kecamatan dan Desa yang bersifat Ad Hoc.

Ditambahkannya, kalaupun ada PNS yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, dia harus bersedia diberhentikan sementara yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta bersedia tidak menerima penghasilan. Sedangkan untuk PPPK dan THL harus bersedia diberhentikan secara hormat dengan membuat surat pernyataan.

“Jadi peluang pemuda-pemudi sangat besar, pesaingnya berkurang. Sudah saatnya pemuda ada di depan, menentukan nasib (demokrasi) Bangkalan kedepan,” tandasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanbawaslu bangkalankpu bangkalanPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

penyakit tanaman hias

Apa Saja Penyakit Tanaman Hias? Selain Daun Pucat dan Gosong

oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15603 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    818 shares
    Share 327 Tweet 205

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112