• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, December 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cangkrukan Demokrasi, Bahas Pemilu di Gang Kopi Bangkalan

ditulis oleh Editor
23 September 2022 19:54
Durasi baca: 2 menit
Cangkrukan Demokrasi, Bahas Pemilu di Gang Kopi Bangkalan

Suasana Cangkrukan Demokrasi di Gang Kopi Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Sebagian orang menganggap, membahas isu politik adahal hal yang membosankan. Nyatanya, diskusi politik bisa berlangsung seru saat dilakukan bersama rekan dan kolega serta dikemas santai dalam forum cangkrukan di angkringan.

Seperti yang dilakukan Komunitas Gang Kopi yang beranggotakan para pemuda dan mahasiswa di Bangkalan. Mereka memilih tema politik tepatnya seputar tahapan pemilu yang saat ini menjadi isu seksi karena memasuki tahun politik.

Anggota KPU dan Bawaslu Bangkalan menjadi pemantik pada acara cangkruan demokrasi malam itu, Kamis, 22 September 2022. Sejak gong ditabuh pada 1 Agustus 2022 lalu, mereka mulai sibuk melaksanakan tahapan-tahapan pesta demokrasi 2024 mulai dari melakukan verifikasi administrasi partai politik juga mempersiapkan panwaslu tingkat kecamatan.

Cangkruan demokrasi di Gang Kopi samping Taman Makam Pahlawan Bangkalan ini menambah wawasan para pemuda tentang kepemiluan. Sebagai generasi penerus, mereka terlihat antusias, terlebih saat ini peran pemuda disebut lebih terbuka untuk mengisi ruang kepanitiaan pada pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

Anggota KPU Bangkalan, Achmad Fausi yang hadir dalam forum mengatakan, setelah melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, kini pihaknya sudah bersiap mencari SDM sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang perihal rekrutmen PPK, karena peraturan KPU terbaru belum disahkan. “Tentu melihat peraturan yang lama, peluang pemuda sangat terbuka, karena batas usianya 17-50 tahun,” kata Fausi.

Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh yang menyampaikan bahwa generasi muda Bangkalan dapat mewarnai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu didukung dengan aturan Menpan RB yang melarang ASN menjadi penyelenggara atau pengawas pemilu.

“Tidak hanya ASN, aturan yang sama juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Ahmad Mustain.

Menurutnya, aturan tersebut dipertegas dengan terbitnya SE Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan tentang Penjelasan bagi ASN yang menjadi anggota/komisioner Panwaslu Kecamatan dan Desa yang bersifat Ad Hoc.

Ditambahkannya, kalaupun ada PNS yang ingin menjadi penyelenggara pemilu, dia harus bersedia diberhentikan sementara yang dibuktikan dengan surat pernyataan serta bersedia tidak menerima penghasilan. Sedangkan untuk PPPK dan THL harus bersedia diberhentikan secara hormat dengan membuat surat pernyataan.

“Jadi peluang pemuda-pemudi sangat besar, pesaingnya berkurang. Sudah saatnya pemuda ada di depan, menentukan nasib (demokrasi) Bangkalan kedepan,” tandasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bangkalanbawaslu bangkalankpu bangkalanPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

klemben

Resep Klemben yang Ditulis Tahun 1740

tawadhu gus yahya

Tawadhu Gus Yahya pada Dawuh Kiai Sepuh di Jombang

Pendaftaran Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri 2026 – 2029 Resmi Dibuka!

Pendaftaran Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri 2026 – 2029 Resmi Dibuka!

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Yahya Sudah Siap dengan Apapun Permintaan Kiai Sepuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawadhu Gus Yahya pada Dawuh Kiai Sepuh di Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112