• Login
Bacaini.id
Thursday, February 12, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Diganjar 15 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor
8 January 2024 21:54
Durasi baca: 2 menit
Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Diganjar 15 Tahun Penjara. (foto/ist)

Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Malang Diganjar 15 Tahun Penjara. (foto/ist)

Bacaini.id, MALANG – Gus Tamyis atau Muhammad Tamyis, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Tangkilsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang Jawa Timur divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Gus Tamyis diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati, namun hanya lima santriwati yang berani melaporkan secara hukum. Vonis atau putusan 15 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Senin (8/1/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Hakim Jimmi Hendrik Tanjung Senin (8/1/2024).

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu berlangsung sejak tahun 2020. Santriwati yang menjadi korban Gus Tamyis diduga mencapai belasan orang, namun hanya lima santriwati yang berani melapor ke aparat hukum.

Para korban mendapat pendampingan dari YLBHI LBH. Terungkap, para korban mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh Gus Tamyis dengan alasan bentuk kepatuhan terhadap guru. Korban yang rata-rata masih di bawah umur, merasa tertekan.

Usai dilecehkan secara seksual, para korban mengaku diberi imbalan uang oleh pelaku Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Sementara, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perwakilan dari YLBHI LBH Surabaya Daniel mengapresiasi  putusan pengadilan.

Menurut Daniel, vonis yang dijatuhkan menjadi preseden baik penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual. Putusan yang dijatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku dan juga mengakomodasi hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

”Kami mengapresiasi pada putusan yang telah disidangkan yang sesuai dengan tuntutan JPU yang dipandang memenuhi rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Daniel menambahkan, bahwa putusan hakim telah mereprentasikan perspektif korban, yakni memberatkan terdakwa. Sebab perbuatan terdakwa telah merusak masa depan dan cita-cita korban yang masih berusia anak-anak.

Kemudian juga mencoreng citra dan teladan pesantren sebagai lembaga pendidikan, menimbulkan trauma pada korban, meresahkan masyarakat, termasuk berbelit-belit dalam persidangan.

”Saya berharap seluruh masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam mencegah dan memberantas segala bentuk kekerasan seksual khususnya di dalam ponpes,” tegasnya.

Penulis: A.Ulul

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gus tamyispelecehan seksualpengasuh ponpessantri korban pelecehansantriwativonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi agen KGB dan GRU beroperasi di Indonesia era Orde Baru dengan latar gedung pemerintahan dan militer

Sepak Terjang Agen Soviet di Orde Baru: KGB Menyusup ke Militer hingga MPR

Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa

Ini Pembahasan Presiden Prabowo dengan Konglomerat Kakap

UNICEF

BEM UGM Surati UNICEF Usai Tragedi Anak Bunuh Diri di NTT

  • Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

    Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In