Ringkasan berita:
- Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah ditangkap Polresta Kediri terkait aksi unjuk rasa.
- Ketua Umum Muhammadiyah jadi penjamin pembebasan Faiz.
- YLBHI meminta polisi memberikan hak belajar Faiz yang menjalani ujian sekolah.
Bacaini.ID, KEDIRI – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Resor Kediri Kota membebaskan Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah yang diduga terlibat unjuk rasa berujung kericuhan pada 30 Agustus 2025. Terlebih saat ini Faiz sedang menjalani ujian sekolah.
Desakan ini disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta beberapa LBH saat mendatangi Polresta Kediri, Senin, 6 Oktober 2025. Mereka mendesak kepolisian segera memberikan penangguhan penahanan dan menjamin hak-hak belajarnya selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendorong kepolisian untuk menghormati dan membuka peluang bagi Faiz untuk mendapatkan hak belajarnya, termasuk kesempatan membaca buku dan belajar di ruang tahanan. Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu,” kata Ketua YLBHI, Muhamad Isnur dalam siaran pers, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai dampak penahanan terhadap masa depan pendidikan Faiz yang saat ini sedang menghadapi ujian akhir kelas tiga.
Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz, mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan. Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk, sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya. Namun hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan oleh pihak penyidik.
“Saat ini buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” kata Anang.
Tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin, yakni; Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., selaku Ketua PP Muhammadiyah; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk; serta Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisiyah Kabupaten Nganjuk.
“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC ‘Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” ungkap Anang.
Kunjungan YLBHI, KontraS, dan LBH ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-hak pendidikannya sebagai pelajar. Organisasi-organisasi ini juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.