Bacaini.id, KEDIRI – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9-10 Desember 2025.
Ardito Wijaya bersama 4 orang lain ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga menerima suap Rp5,75 miliar.
Baca Juga:
Saat digiring menuju rumah tahanan (rutan) KPK, Bupati Lampung Tengah itu bungkam saat sejumlah awak media mewawancarai kasusnya. Ardito Wijaya memilih mengalihkan hal lain.
Ia melempar senyum kepada salah seorang jurnalis perempuan. Bupati Lampung Tengah itu melontarkan kata-kata genit. “Kamu cantik hari ini,” katanya sembari berjalan menuju mobil tahanan KPK di gedung KPK Jakarta Kamis (11/12/2025).
Bupati Ardito Wijaya terlihat masih tersenyum hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang membawanya ke rutan KPK.
Sebelumnya KPK diketahui menggelar konferensi pers terkait OTT di Kabupaten Lampung Tengah Kamis (11/12/2025). 4 orang yang juga ditetapkan tersangka bersama Bupati Lampung Tengah salah satunya adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra.
Kemudian Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Ardito Wijaya, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Para tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi itu ditahan secara terpisah. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Penulis: Solichan Arif





