Bacaini.ID, BLITAR — Bupati Bitar Rijanto menyerahkan sebanyak 3.132 sertifikat redistribusi tanah atau sertifikat tanah redis kepada warga.
Sertifikat tanah Nomor: B/489/1302/409.23.2/2025 yang diserahkan merupakan tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH).
Penyerahan sertifikat tanah redis ini menjadi kado akhir tahun Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Beky Herdihansah kepada masyarakat Kabupaten Blitar.
“Ini bukan sekedar penyerahan dokumen, tapi bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat,” kata Bupati Rijanto Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Demo Berantas Mafia Tanah di Blitar, Bupati Dipaksa Keluar
Penyerahan sertifikat tanah redis dari pelepasan kawasan hutan itu dilakukan di Pendopo Sasana Adhi Praja Kabupaten Blitar.
Bupati Rijanto berharap tanah yang telah diserahkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Mendukung kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha produktif lain.
“Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” terang Bupati Rijanto.
Dalam kesempatan itu Bupati Rijanto juga meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Kemudian juga tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu mengelola tanah dengan bijak, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian alam,” pungkasnya.
Baca Juga: Bau Busuk Peternakan Ayam di Blitar Menyiksa Warga, DPRD Bisa Apa?
Penulis: Solichan Arif





