Bacaini.ID, KEDIRI – Seorang warga negara Selandia Baru bernama Miranda Lee membuat kegaduhan di Gili Trawangan setelah memprotes keras suara tadarus Al-Qur’an yang diperdengarkan melalui pengeras suara di sebuah musala pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu reaksi dari warga setempat.
Menurut rekaman dan keterangan warga, Miranda terlihat berteriak di depan musala saat jamaah sedang membaca Al-Qur’an. Ia kemudian masuk ke dalam musala dan mencabut kabel mikrofon hingga merusak perangkat yang digunakan. Insiden makin memanas ketika ia diduga mencakar salah satu warga dan bahkan mengacungkan parang saat didatangi warga di vila tempatnya menginap.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, mengungkapkan bahwa Miranda mengamuk karena merasa terganggu suara tadarus yang memakai pengeras suara. Situasi kini telah kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan.
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menegaskan bahwa insiden ini muncul karena WNA tersebut tidak memahami tradisi ibadah Ramadan di Lombok, yang dikenal sebagai “pulau seribu masjid”. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan edukasi mengenai budaya lokal dan pentingnya toleransi kepada yang bersangkutan.
Warga Minta WNA Dipulangkan
Warga Gili Trawangan meminta agar Miranda dipulangkan karena khawatir kejadian serupa terulang. Mereka menyebut bahwa musala tersebut telah berdiri lebih dari sepuluh tahun dan tidak pernah ada wisatawan yang mempermasalahkan ibadah Ramadan sebelumnya. Warga juga menegaskan bahwa pengeras suara hanya digunakan hingga pukul 24.00 Wita sesuai kesepakatan lokal.
Berikut aturan dan imbauan terkait penggunaan pengeras suara di Indonesia:
1. Aturan Pemerintah Indonesia
Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala, yang menegaskan:
- Pengeras suara luar dipakai untuk azan, pengumuman penting, atau kegiatan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
- Penggunaan pada malam hari harus memperhatikan kenyamanan lingkungan.
Meski tidak disebut dalam hasil pencarian, aturan ini berlaku nasional dan menjadi rujukan penggunaan sound system dalam kegiatan keagamaan.
2. Imbauan Kapolda NTB
Kapolda NTB meminta manajemen hotel, resort, dan pengelola wisata untuk:
- Memberikan edukasi kepada turis asing mengenai tradisi masyarakat Lombok selama bulan Ramadan, termasuk kegiatan tadarus hingga tengah malam.
- Mengedepankan dialog untuk mencegah kesalahpahaman budaya.
- Menjaga toleransi dengan cara menyesuaikan volume pengeras suara tanpa mengurangi makna ibadah.
3. Imbauan untuk Wisatawan
Wisatawan yang berkunjung ke Gili Trawangan diminta:
- Menghormati kegiatan ibadah masyarakat lokal.
- Memahami bahwa selama Ramadan, aktivitas religius berlangsung hingga malam hari.
- Menghindari tindakan konfrontatif dan melapor kepada aparat jika ada keberatan.
Tadarus sebagai Tradisi yang Mengakar
Membaca Al-Qur’an atau tadarus setiap malam selama bulan Ramadan merupakan tradisi umat Islam di seluruh Indonesia, termasuk Lombok. Kegiatan ini kerap dilakukan secara berjamaah dan menggunakan pengeras suara terutama pada jam-jam awal malam, sebelum tengah malam.
Melalui sinergi aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan tidak ada lagi konflik budaya antara wisatawan dan warga lokal. Edukasi dan komunikasi yang baik disebut menjadi kunci mencegah kejadian serupa.
Penulis: Hari Tri Wasono





