• Login
Bacaini.id
Friday, July 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

ditulis oleh
20 September 2023 10:50
Durasi baca: 2 menit

Banyak pertanyaan menggelitik yang masuk ke kami, mengenai akta nikah / surat nikah yang hilang. Khususnya yang sebelumnya nikah di KUA. Apakah harus menikah lagi/ atau mencari pasangan baru lagi??? wkwkwk.  Nah ini pertanyaan yang lucu, tetapi ini sebenarnya butuh solusi. Terus kira-kira apa yang harus dilakukan?? Ini penjelasannya.

JIKA SURAT NIKAH HILANG

Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut:

  1. Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  2. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

Jadi, jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu.

Namun jika ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan, sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi evolusi manusia menunjukkan perubahan ukuran tubuh dari Australopithecus hingga Homo erectus berdasarkan penelitian terbaru

Teka-teki Evolusi Tubuh Manusia Kenapa Membesar, Terjawab

Universitas Al-Qarawiyyin di Fez Maroko universitas tertua di dunia didirikan Fatima al-Fihri tahun 859 M

Universitas Al-Qarawiyyin, Kampus Tertua Dunia Didirikan Muslimah

Ilustrasi aktivitas masyarakat di Kota Blitar dan Kota Kediri terkait tingginya Garis Kemiskinan menurut data BPS Jawa Timur 2025

Kota Blitar dan Kediri Masuk 10 Besar Garis Kemiskinan Tertinggi di Jatim

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In