• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Buku Nikah Hilang, Menikah Lagi? Atau Cari Pasangan Baru Lagi?

ditulis oleh
20 September 2023 10:50
Durasi baca: 2 menit

Banyak pertanyaan menggelitik yang masuk ke kami, mengenai akta nikah / surat nikah yang hilang. Khususnya yang sebelumnya nikah di KUA. Apakah harus menikah lagi/ atau mencari pasangan baru lagi??? wkwkwk.  Nah ini pertanyaan yang lucu, tetapi ini sebenarnya butuh solusi. Terus kira-kira apa yang harus dilakukan?? Ini penjelasannya.

JIKA SURAT NIKAH HILANG

Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut:

  1. Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  2. Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

Jadi, jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu.

Namun jika ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan, sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi rekayasa rekruitmen perangkat desa di Kab. Kediri. Foto: Bacaini/AI

Analisa Sidang Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri 2023

Ilustrasi sawit. Foto: istimewa

AS Buka Keran Impor Sawit Indonesia Tarif 0 Persen, Peta Perdagangan Global Bergeser

Perbedaan kurma alami dan kurma tambahan gula

Hati-hati Kurma Gula! Jangan Terkecoh Tampilan Mengilap di Pasaran

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In