Banyak pertanyaan menggelitik yang masuk ke kami, mengenai akta nikah / surat nikah yang hilang. Khususnya yang sebelumnya nikah di KUA. Apakah harus menikah lagi/ atau mencari pasangan baru lagi??? wkwkwk. Nah ini pertanyaan yang lucu, tetapi ini sebenarnya butuh solusi. Terus kira-kira apa yang harus dilakukan?? Ini penjelasannya.
JIKA SURAT NIKAH HILANG
Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut:
- Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
- Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
Jadi, jika buku nikah hilang, Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke KUA Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu.
Namun jika ternyata catatan perkawinan Anda juga tidak ada di KUA setempat maupun pada KUA Kecamatan, sehingga keabsahan perkawinan Anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat buku pencatatan perkawinan tidak dapat diterbitkan, harus diajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum.