KEDIRI – Hanya gara-gara membuang tas, seorang pemuda asal Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ditangkap polisi. Kini pemuda itu meringkuk di penjara dan menyesali telah membuang tas di depan polisi.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 17 Juli 2020. Seorang pemuda yang identitasnya dirahasiakan mengendarai motor di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Saat bersamaan terlihat sejumlah polisi berdiri di pinggir jalan.
Tiba-tiba saja pemuda itu panik dan membuang tas ke sungai di pinggir jalan. Hal itu diketahui salah satu anggota polisi yang langsung memintanya berhenti dan mengambil tas tersebut. Setelah dibuka ternyata tas itu berisi narkoba jenis sabu dan pil dobel L.
“Tas itu berisi sabu-sabu 17,97 gram dan pil LL 10.00 butir. Saat itu juga kami amankan pemuda tersebut dan diserahkan ke Resnarkoba untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri AKP Hendrix K Wardhana kepada Bacaini.
Rupanya pemuda yang dicurigai sebagai pengedar narkoba itu sedang sial. Dia melintas di jalan yang tengah berlangsung razia gabungan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Polres Kediri. Karena takut ketahuan, dia membuang tas berisi narkoba, meski akhirnya tetap ketahuan juga.
Kini pemuda itu menghadapi persoalan yang lebih berat lantaran aksinya membuang tas. Apalagi jumlah narkoba yang dibawa juga tak sedikit. Terdiri dari empat klip narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 17,97 gram, 10.000 butir pil double L dalam kemasan 10 plastik, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah ATM BCA, tiga buah HP, uang tunai Rp. 84.000,-, satu buah KTP inisial PR alamat Ds. Siman Rt.01 Rw.03 Kec. Kepung Kab. Kediri, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AG 3345 DS.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk membantu Kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Karena telah merusak generasi muda sebagai tonggak ekstapet bangsa dan negara,” kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. (WP)