Bacaini.ID, KEDIRI – Sejumlah rumah sakit di Indonesia merekrut dokter asing untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Keberadaan dokter asing ini diharapkan bukan sekedar menaikkan gengsi rumah sakit, tetapi melayani pula pasien miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono mengatakan keberadaan dokter asing ini banyak ditemukan di rumah sakit bertaraf internasional. “Biasanya rekruitmen dokter asing ini untuk menarik pasien asing dan warga negara kita yang suka berobat ke luar negeri,” kata Arief kepada Bacaini.ID, Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia mengatakan penggunaan tenaga dokter asing ini diperbolehkan oleh UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, khusus untuk dokter spesialis dan subspesialis. Selain transfer ilmu pengetahuan, keberadaan dokter asing ini untuk meningkatkan layanan kesehatan dalam negeri agar berstandar internasional.
Namun demikian Arief mengingatkan bahwa merujuk undang-undang yang sama, rumah sakit wajib melayani pasien miskin dan pasien peserta JKN tanpa diskriminasi. Sehingga para dokter asing itu harus diwajibkan pula melayani pasien miskin dan peserta JKN.
“Dokter asing dan rumah sakit Internasional tidak boleh dibiarkan hanya mencari cuan (keuntungan) dengan mendasarinya pada mekanime pasar. Jangan alergi dengan CBGs,” tegas Arief.
CBGs yang dimaksud adalah Case-Base Groups atau Kelompok Berbasis Kasus. Ini adalah sistem pengelompokan diagnosis penyakit yang digunakan dalam sistem pembayaran layanan kesehatan, khususnya dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam sistem ini, biaya pelayanan kesehatan untuk pasien dikelompokkan berdasarkan diagnosis utama, prosedur yang dilakukan, dan tingkat keparahan penyakit, bukan berdasarkan biaya per item secara individual.
Karena itu Arief Supriyono mendesak agar pemerintah memberikan sikap tegas dan kepastian regulasi terkait keberadaan dokter asing, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Penulis: Hari Tri Wasono