• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, July 12, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

ditulis oleh Redaksi
12/07/2025
Durasi baca: 2 menit
522 11
0
BPJS Watch Minta Dokter Asing di Indonesia Layani Pasien Miskin

Ilustrasi dokter asing. Foto: unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Sejumlah rumah sakit di Indonesia merekrut dokter asing  untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Keberadaan dokter asing ini diharapkan bukan sekedar menaikkan gengsi rumah sakit, tetapi melayani pula pasien miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono mengatakan keberadaan dokter asing ini banyak ditemukan di rumah sakit bertaraf internasional. “Biasanya rekruitmen dokter asing ini untuk menarik pasien asing dan warga negara kita yang suka berobat ke luar negeri,” kata Arief kepada Bacaini.ID, Sabtu, 12 Juli 2025.

Ia mengatakan penggunaan tenaga dokter asing ini diperbolehkan oleh UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, khusus untuk dokter spesialis dan subspesialis. Selain transfer ilmu pengetahuan, keberadaan dokter asing ini untuk meningkatkan layanan kesehatan dalam negeri agar berstandar internasional.

Namun demikian Arief mengingatkan bahwa merujuk undang-undang yang sama, rumah sakit wajib melayani pasien miskin dan pasien peserta JKN tanpa diskriminasi. Sehingga para dokter asing itu harus diwajibkan pula melayani pasien miskin dan peserta JKN.

“Dokter asing dan rumah sakit Internasional tidak boleh dibiarkan hanya mencari cuan (keuntungan) dengan mendasarinya pada mekanime pasar. Jangan alergi dengan CBGs,” tegas Arief.

CBGs yang dimaksud adalah Case-Base Groups atau Kelompok Berbasis Kasus. Ini adalah sistem pengelompokan diagnosis penyakit yang digunakan dalam sistem pembayaran layanan kesehatan, khususnya dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam sistem ini, biaya pelayanan kesehatan untuk pasien dikelompokkan berdasarkan diagnosis utama, prosedur yang dilakukan, dan tingkat keparahan penyakit, bukan berdasarkan biaya per item secara individual. 

Karena itu Arief Supriyono mendesak agar pemerintah memberikan sikap tegas dan kepastian regulasi terkait keberadaan dokter asing, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Bonus Atlet KONI Blitar dari Wabup Beky Ditunda Tahun Depan

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10861 shares
    Share 4344 Tweet 2715

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist