Bacaini.ID, TULUNGAGUNG — Sebanyak 18 ribu lebih peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur dinonaktifkan mulai bulan Februari.
Penonaktifan itu menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat melalui SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari.
Sementara terhitung hingga 20 Februari 2026 jumlah masyarakat yang melakukan reaktivasi diketahui hanya 77 orang peserta.
Baca Juga: Mengapa Tidak Ada Peringatan Sebelum Status BPJS Nonaktif?
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tulungagung, Lusie Wardani menyebut penonaktifan PBI JK merupakan bagian dari pembaharuan data oleh pemerintah pusat.
Khusus di Kabupaten Tulungagung ada 18.499 peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Peserta yang nonaktif akan digantikan oleh mereka yang lebih berhak dengan berbagai kategori.
“Untuk penonaktifan PBI ini sebenarnya adalah perbaruan data. Jadi yang sekarang dinonaktifkan itu mereka yang memang digantikan dengan yang lebih berhak,” ujar Lusie Wardani kepada wartawan Jumat (20/2/2026).
Sementara meski berlangsung penonaktifan, jumlah penerima program atau peserta secara nasional tidak ada perubahan, yakni 96,8 juta peserta. Mereka yang nonaktif digantikan peserta baru dengan jumlah sama.
“Jadi ketika ada penonaktifan ini pasti ada pergantian dan jumlahnya tetap secara nasional tetap 96,8 juta. Mungkin per daerah akan berbeda, jadi kelihatan kalau di Tulungagung ada penurunan tapi di daerah lain ada peningkatan,” paparnya.
Penonaktifan didasarkan pada kriteria desil atau pembagian tingkat kesejahteraan penduduk. Masyarakat yang masuk desil 6-10 dipastikan tak lagi jadi peserta PBI JK dan digantikan oleh peserta yang masuk kategori desil 1-5.
“Di mana desil 6 sampai 10 itu merupakan kriteria untuk mereka yang mampu. Kemudian digantikan oleh mereka di desa 1 sampai 5 yang memang belum mendapatkan bantuan untuk JKN,” kata Lusie.
Saat ini ada 316.008 peserta PBI JK yang aktif. Sementara 77 orang yang telah direaktivasi merupakan pendataan yang berasal dari Puskesmas.
“Atau klinik, atau dokter keluarga yang menyatakan bahwa peserta tersebut memang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan,” terangnya.
Mereka yang telah dinonaktifkan kepesertaannya dipersilahkan kembali reaktivasi dalam enam bulan terhitung waktu penonaktifan.
Adapun tahapan yang harus dilalui di antaranya memiliki surat keterangan dari fasilitas kesehatan, surat keterangan tidak mampu, dan sejumlah poin administratif lain yang dipersyaratkan.
Penulis: Fikri
Editor: Solichan Arif





