• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bongkar Pesta Gay di Kota Batu, Penjual Video Bugil Ditangkap

ditulis oleh Editor
5 April 2023 21:26
Durasi baca: 2 menit
FVA saat diperiksa petugas Kejaksaan Negeri Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

FVA saat diperiksa petugas Kejaksaan Negeri Kota Batu. Foto: Kejari Kota Batu

Bacaini.id, MALANG – Terungkap bahwa di Kota Batu, kerap menjadi pilihan bagi kalangan gay atau penyuka sesama jenis berkumpul menggelar pesta. Baru-baru ini, keberadaan pesta gay di kota wisata itu berhasil diungkap pihak kepolisian.

Awalnya, dugaan pesta gay terungkap setelah beredarnya sejumlah foto dan video di media sosial. Jejak digital itu menampilkan sejumlah pria dalam kondisi tanpa busana sambil mengekspose alat kelamin mereka masing-masing.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, dari dokumen itu diketahui pesta gay berlokasi di Kota Batu. Pihaknya juga berhasil mengamankan satu pelaku berinisial FVA (29) selaku inisiator pesta gay.

Kepada polisi, pria asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu mengaku bahwa mereka sudah dua kali menggelar pesta yang sama. Pertama pada 4 Desember 2021 di sebuah villa Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pesta kedua digelar pada 21 Mei 2022 di sebuah villa Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas.

”Dari pengakuan tersangka, dalam pesta itu ada lima orang laki-laki, termasuk FAV. Mereka sudah melakukan hal itu di sini dua kali, pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap AKP Yussi dihubungi Bacaini.id, Rabu, 5 April 2023.

Menurut AKP Yussi, FVA terbukti memperjualbelikan hasil rekaman video itu melalui media sosial twitter dan grup di telegram. Mereka yang ingin mengakses dokumentasi itu harus membayar senilai Rp150 ribu setiap minggu untuk menjadi anggota tetap di dalam grup.

”Sejauh ini, hanya FAV yang berhasil kami amankan sementara empat orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Saat ini perkara yang melibatkan FVA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dia harus mendekam di Rutan Lapas Klas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung sejak 4 April 2023 hingga 23 April 2023 sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam hal ini, FVA telah melanggar Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahu 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pesta gay di Kota BatuPolres Batu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pete makanan kampung dijual sebagai luxury ingredient di supermarket Eropa

Pete Makanan Kampung Jadi Luxury Ingredient di Eropa, Harganya Tembus Rp600 Ribu per Kg

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sleman saat majelis hakim membacakan vonis 8–10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa kasus pengeroyokan terduga klitih

Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Shio Hari Ini 5 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu-lagu Romi Jahat: Jejak Kritik Sosial Sang Legenda Punk Indonesia yang Berpulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In