Bacaini.id, KEDIRI – Kasus pembunuhan Indriana Yuni Lestari wanita di bawah umur asal Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jawa Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Indriana Yuni ditemukan tewas dengan sejumlah luka di kawasan wisata Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung pada 22 Desember 2023 lalu. Yang bersangkutan dihabisi kekasihnya, yakni remaja berinisial TLM yang masih di bawah umur.
Kasi Pidum Kejari Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kediri. Yakni berkas nomor BP/152/XII/RES.1.6/2023/Satreskrim dan telah dinyatakan lengkap sesuai dengan P-21 Nomor: B-42/M.5.45/Eku.1/12/2023.
“Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pukul 13.00 s/d 13.30 WIB, tim Jaksa Penuntut Umum anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU Anak) melaksanakan penerimaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak TLM (umur 16 tahun),” ujar Aji Rahmadi kepada wartawan Senin (8/1/2024).
Dalam berkas perkara terungkap tersangka TLM warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kediri telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban.
Didahului dengan cekcok, pelaku kemudian diketahui memukul, membenturkan kepala serta menusuk dengan pisau lipat hingga korban meninggal dunia. Menurut Aji Rahmadi, tersangka terancam dijerat pasal 338 KUHP atau UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini bocah tersangka TLM telah ditahan di Lapas Klas II A Kediri. Selanjutnya, kata Aji berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan.
“Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sesuai undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Penulis: Agung K Jatmiko
Editor: Solichan Arif