• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bocah Kediri Pembunuh Remaja Putri di Goa Jegles Segera Diadili

ditulis oleh Editor
08/01/2024
Durasi baca: 2 menit
533 11
0
Bocah Kediri Pembunuh Remaja Putri di Goa Jegles Segera Diadili

Bocah Kediri Pembunuh Remaja Putri di Goa Jegles Segera Diadili. Tampak Kasi Pidum Kejari Kediri Aji Rahmadi. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, KEDIRI – Kasus pembunuhan Indriana Yuni Lestari wanita di bawah umur asal Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri Jawa Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Indriana Yuni ditemukan tewas dengan sejumlah luka di kawasan wisata Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung pada 22 Desember 2023 lalu. Yang bersangkutan dihabisi kekasihnya, yakni remaja berinisial TLM yang masih di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Kediri. Yakni berkas nomor BP/152/XII/RES.1.6/2023/Satreskrim dan telah dinyatakan lengkap sesuai dengan P-21 Nomor: B-42/M.5.45/Eku.1/12/2023.

“Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 pukul 13.00 s/d 13.30 WIB, tim Jaksa Penuntut Umum anak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (JPU Anak) melaksanakan penerimaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti (Tahap II) atas nama anak TLM (umur 16 tahun),” ujar Aji Rahmadi kepada wartawan Senin (8/1/2024).

Dalam berkas perkara terungkap tersangka TLM warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kediri telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban.

Didahului dengan cekcok, pelaku kemudian diketahui memukul, membenturkan kepala serta menusuk dengan pisau lipat hingga korban meninggal dunia. Menurut Aji Rahmadi, tersangka terancam dijerat pasal 338 KUHP atau UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini bocah tersangka TLM telah ditahan di Lapas Klas II A Kediri. Selanjutnya, kata Aji berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan.

“Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan proses pemeriksaan sidang peradilan anak sesuai undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Penulis: Agung K Jatmiko

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah kedirigoa jeglespembunuhan kediripenganiayaan anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Ahmad Sahroni Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum  

Desa adat di Indonesia

Apa itu Desa Adat? Ini 6 Di antaranya yang Lestari Hingga Kini

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Blitar

275 PPPK Terima SK Pengangkatan, Pemkab Blitar Optimalkan Tenaga Fungsional

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15590 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112