Bacaini.id, KEDIRI – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Salah satu pelaku merupakan bekas pasien rehabilitasi yang kembali kecanduan.
Kedua pelaku adalah Dea Prasetya (24) warga Mojoroto, Kota Kediri dan Thoriq Ahmad Maula (24) warga Pesantren, Kota Kediri. BNN juga menyita lebih dari lima gram sabu kemasan kecil siap edar, plastik klip kosong, timbangan serta uang senilai Rp 2.400.000.
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Awalnya, petugas BNN meringkus Dea Prasetya di sebuah warung di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mendapati Thoriq yang berlaku sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Thoriq kami tangkap di kediamannya sekaligus bersama barang bukti sabu-sabu, timbangan dan plastik klip,” kata AKBP Bunawar.
Tersangka Thoriq merupakan bekas pasien rehabilitasi Dinas Sosial Kota Kediri yang kembali kecanduan narkotika setelah bercerai dari istrinya. Tidak hanya sekedar pengguna, tersangka juga mengedarkan sabu ke jaringannya. Agar mudah terjangkau pembeli, dia menjual paket hemat seharga Rp200 ribu.
“Saya pernah rehab pada tahun 2015. Saya kembali menggunakan sabu karena ada permasalahan keluarga,” kata Thoriq.
Untuk pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua tersangka dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira