Bacaini.ID, KEDIRI -Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka wacana pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah ini muncul setelah Singapura memperketat regulasi vape, yang kini diperlakukan sebagai isu narkotika.
Kepala BNN Irjen Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya tengah mendalami potensi bahaya vape, termasuk kemungkinan kandungan zat narkotika di dalamnya. “Kita perlu duduk bersama dan melihat data secara menyeluruh,” katanya di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Ario enggan berbicara lebih jauh terkait wacana pelarangan vape dengan alasan masih akan melakukan kajian dan melihat data terlebih dulu. Namun ia tidak menampik jika terbuka peluang masuknya zat narkotika di dalam vape.
Sebelumnya BNN bersama BPOM dan Bea Cukai telah menggagalkan peredaran ribuan unit vape yang disuntik zat adiktif seperti ketamin dan etomidate. Meski belum dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, zat-zat tersebut tergolong psikotropika dan berisiko tinggi.
Suyudi menekankan bahwa pendekatan Indonesia tidak semata-mata melarang, melainkan mengedepankan kajian ilmiah dan dialog publik. Ia juga membuka kemungkinan memasukkan regulasi vape ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Sementara itu langkah lebih tegas dilakukan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, yang memberi sanksi pidana berat bagi penggunaan dan peredaran vape.
Pemerintah Singapura telah melarang kepemilikan, penggunaan, dan penjualan vape sejak Tahun 2018. Namun, kebijakan terbaru memperkuat larangan tersebut dengan hukuman penjara dan denda hingga 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp 324 juta) bagi pelanggar berulang.
Pemerintah Singapura juga mengumumkan bahwa vape yang mengandung zat etomidate, yakni obat anestesi yang berbahaya jika digunakan di luar medis, akan diperlakukan sebagai narkotika kelas C. Pengguna dapat direhabilitasi, sementara pengedar menghadapi hukuman penjara.
“Vape itu hanya alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada isinya,” tegas PM Wong.
Penulis: Hari Tri Wasono