• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

BNN Kaji Larangan Vape, Singapura Sudah Berlakukan Sanksi Pidana

ditulis oleh Redaksi
26 August 2025 15:58
Durasi baca: 2 menit
BNN Kaji Larangan Vape, Singapura Sudah Berlakukan Sanksi Pidana

Ilustrasi vape. Foto: unsplash.com

Bacaini.ID, KEDIRI -Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka wacana pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Langkah ini muncul setelah Singapura memperketat regulasi vape, yang kini diperlakukan sebagai isu narkotika.

Kepala BNN Irjen Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya tengah mendalami potensi bahaya vape, termasuk kemungkinan kandungan zat narkotika di dalamnya. “Kita perlu duduk bersama dan melihat data secara menyeluruh,” katanya di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Ario enggan berbicara lebih jauh terkait wacana pelarangan vape dengan alasan masih akan melakukan kajian dan melihat data terlebih dulu. Namun ia tidak menampik jika terbuka peluang masuknya zat narkotika di dalam vape.

Sebelumnya BNN bersama BPOM dan Bea Cukai telah menggagalkan peredaran ribuan unit vape yang disuntik zat adiktif seperti ketamin dan etomidate. Meski belum dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, zat-zat tersebut tergolong psikotropika dan berisiko tinggi.

Suyudi menekankan bahwa pendekatan Indonesia tidak semata-mata melarang, melainkan mengedepankan kajian ilmiah dan dialog publik. Ia juga membuka kemungkinan memasukkan regulasi vape ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

Sementara itu langkah lebih tegas dilakukan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, yang memberi sanksi pidana berat bagi penggunaan dan peredaran vape.

Pemerintah Singapura telah melarang kepemilikan, penggunaan, dan penjualan vape sejak Tahun 2018. Namun, kebijakan terbaru memperkuat larangan tersebut dengan hukuman penjara dan denda hingga 20.000 dolar Singapura (sekitar Rp 324 juta) bagi pelanggar berulang.

Pemerintah Singapura juga mengumumkan bahwa vape yang mengandung zat etomidate, yakni obat anestesi yang berbahaya jika digunakan di luar medis, akan diperlakukan sebagai narkotika kelas C. Pengguna dapat direhabilitasi, sementara pengedar menghadapi hukuman penjara.

“Vape itu hanya alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada isinya,” tegas PM Wong.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: BNNrokok elektrikSingapuravape
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

bupati blitar serahkan sertifikat tanah redis

Hore! Bupati Blitar Serahkan 3.132 Sertifikat Tanah Redis

warga blitar lawan peternakan ayam

Bau Busuk Peternakan Ayam di Blitar Menyiksa Warga, DPRD Bisa Apa?

makanan yang dibakar picu kanker

Masak Makanan dengan Dibakar Picu Kanker, Ini Cara yang Benar

  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bau Busuk Peternakan Ayam di Blitar Menyiksa Warga, DPRD Bisa Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramalan Zodiak 2026: Taurus Berkibar, Scorpio Perlu Hati hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist