Bacaini.ID, KEDIRI – Nama alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali jadi sorotan publik setelah unggahan soal paspor Inggris sang anak memicu polemik.
Pernyataan yang dianggap meremehkan status WNI membuat warganet mempertanyakan etika dan tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.
Nama Dwi Sasetyaningtyas saat ini jadi pusat perhatian setelah unggahannya mengenai kewarganegaraan sang anak memicu perdebatan sengit. Etika, nasionalisme, dan tanggung jawab moralnya sebagai seorang awardee (alumni), dipertanyakan.
Berniat merayakan paspor baru anaknya yang kini telah resmi menjadi warga negara Inggris, Dwi Sasetyaningtyas justru blunder dengan kalimat-kalimat yang terkesan meremehkan status WNI yang ia unggah di sosial medianya.
Baca Juga:
- Tutor English Massive Lolos Seleksi Beasiswa LPDP di University of Edinburg
- Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya
Kronologi Unggahan yang Picu Kontroversi
Sebuah video singkat yang diunggah oleh Dwi Sasetyaningtyas beberapa hari lalu di akun media sosialnya mendadak viral.
Dalam video tersebut, ia merayakan keberhasilan anaknya mendapatkan paspor Inggris. Poin utama yang memicu kemarahan netizen bukanlah mengenai status kewarganegaraan sang anak itu sendiri, melainkan narasi yang menyertainya.
Dwi menuliskan kalimat yang dianggap merendahkan paspor Indonesia: ‘Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu’.
Kalimat ini langsung menyebar di berbagai platform media sosial. Netizen menilai pernyataan tersebut sangat tidak peka, mengingat Dwi adalah alumni S2 dari perguruan tinggi ternama di Inggris yang seluruh biaya kuliah dan biaya hidupnya ditanggung oleh APBN Indonesia melalui beasiswa LPDP.
Publik menyoroti kontradiksi besar dalam sikap Dwi. Di satu sisi, ia menggunakan fasilitas negara (pajak rakyat) untuk meningkatkan kapasitas dirinya. Namun di sisi lain ia terang-terangan menunjukkan preferensi agar keturunannya tidak menjadi bagian dari negara yang telah membiayainya.
Warganet menganggap ia tidak memiliki etika moral sebagai pihak yang telah dibiayai negara milyaran rupiah untuk menempuh pendidikan di luar negeri. Selain itu, banyak anak muda Indonesia yang berjuang mati-matian mendapatkan beasiswa namun gagal, sehingga melihat sikap ini sebagai bentuk ketidakbersyukuran.
Kasus ini pun memperkuat stigma negatif bahwa LPDP hanya menjadi alat bagi kelas menengah ke atas untuk ‘kabur’ atau mencari keuntungan pribadi di luar negeri.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Alumni
Setelah mendapat tekanan masif, Dwi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan beberapa poin untuk membela diri:
• Kepatuhan Aturan: Ia menyatakan telah mematuhi aturan LPDP dengan kembali ke Indonesia (2n+1) dan berkontribusi melalui bisnis berkelanjutan yang ia jalankan.
• Kekecewaan Terhadap Sistem: Ia mengaku bahwa ucapannya adalah bentuk rasa frustrasi terhadap birokrasi dan kondisi kebijakan di Indonesia yang menurutnya sulit bagi pengusaha muda.
• Permintaan Maaf: Pada akhirnya, ia menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang terjadi dan mengakui bahwa pemilihan katanya tidak tepat.
Namun, akibat dari pernyataan kontroversi di ruang publik, warganet Indonesia pun menelusuri asal usul Dwi dan status suaminya yang ternyata juga WNI penerima beasiswa S3 LPDP hingga kini.
Aturan Terbaru LPDP 2025-2026
Kasus ini membuka kembali kotak pandora mengenai apa sebenarnya kewajiban seorang penerima beasiswa LPDP. Berikut adalah beberapa aturan bagi penerima beasiswa LPDP:
• Kewajiban Kembali ke Indonesia
Berdasarkan aturan terbaru tahun 2025-2026, setiap alumni LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya.
Rumus yang digunakan biasanya adalah 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) untuk menetap dan berkontribusi di dalam negeri secara berturut-turut.
• Sanksi Bagi Pelanggar
LPDP memiliki sistem pemantauan yang ketat. Jika seorang alumni terbukti tidak kembali, mereka dikenakan sejumlah kewajiban.
– Mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan (termasuk biaya kuliah, uang saku, dan tiket pesawat).
– Pemblokiran dari seluruh program beasiswa pemerintah di masa depan.
– Publikasi nama sebagai pelanggar kontrak (dalam kasus ekstrem).
• Kontribusi Tidak Harus Jadi PNS
Banyak salah kaprah bahwa alumni LPDP harus menjadi PNS. Faktanya, kontribusi bisa dilakukan di sektor mana pun: swasta, menjadi pengusaha (seperti kasus Dwi), akademisi, atau aktivis sosial, selama aktivitas tersebut berbasis di Indonesia.
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif





