Bacaini.id, BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar mencopot baliho bergambar Gus Samsudin yang terpasang di tempat umum Kabupaten Blitar. Pencopotan ini atas permintaan warga usai penetapan Samsudin sebagai tersangka tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada beberapa (baliho) yang diturunkan dan ditertibkan. Ini dilakukan sesuai permintaan dari warga sekitar yang resah, kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah,” ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Agus Santosa, Kamis (07/03/24).
Penertiban baliho dilakukan karena adanya keresahan masyarakat terhadap tingkah Samsudin selama ini. Berulang kali Samsudin membuat masyarakat Blitar dan sekitarnya resah.
Keberadaan baliho bergambar Samsudin dikhawatirkan menarik perhatian masyarakat untuk mengunjungi padepokan miliknya. Agus memastikan jika pencopotan baliho ini dilakukan usai berkoordinasi dengan masyarakat.
“Ada beberapa baliho di sekitar wilayah Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, termasuk di dekat jembatan Kademangan dan di sekitar tempatnya (padepokan) yang dicopot,” jelas Agus.
Selain permintaan warga, terdapay pula baliho berukuran besar yang disinyalir tidak mengantongi izin dari DPMPTSP.
Sementara itu Samsudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur akibat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan yang dibuatnya.
Penulis: Aziz
Editor: Hari Tri W