• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Sehari Bisa Untuk Beli Motor

ditulis oleh redaksi
28/04/2020
Durasi baca: 2 menit
522 5
0
Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Sehari Bisa Untuk Beli Motor

Petugas medis RSUD Gambiran Kediri. Foto Gugus Tugas

KEDIRI – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Kota Kediri Fauzan Adima membuka biaya yang dikeluarkan negara untuk pengobatan pasien terjangkit Covid-19. Nilainya sangat fantastis, setara dengan harga sepeda motor baru untuk sehari perawatan.

Fauzan menjelaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 akan menjadi tanggungan pemerintah. “Seluruh pasien jika sudah ditentukan ODP, PDP maupun positif oleh petugas medis, biayanya akan ditanggung negara,” kata Dr. Fauzan Adima, Selasa 28 April 2020.

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan negara itu itu? Menurut Fauzan, untuk pasien dengan kriteria ODP, PDP atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid), biaya yang dikeluarkan bisa mencapai belasan juta rupiah untuk sehari perawatan.

Jika pasien tersebut membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp 15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta, ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, dan ruang isolasi non tekanan tanpa ventilator Rp 7,5 juta.

Biaya pengobatan tersebut bisa bertambah jika pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid). Perawatan ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta, tanpa ventilator Rp 12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta.

Jika pasien meninggal, seluruh biaya pemakaman juga tetap menjadi tanggungan negara. Biayanya juga cukup besar, terdiri dari biaya pemulasaran Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transpor jenazah Rp 500 ribu, dan disinfektan mobil Rp 100 ribu.

Harga perawatan di rumah sakit itu setara dengan harga sepeda motor baru merek tertentu yang dibanderol belasan juta rupiah. Karena itu pemerintah berusaha keras untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar tak membebani keuangan.

Diantaranya meminta penggunaan masker jika keluar rumah, mematuhi physical dan social distancing, serta menunda perjalanan ke daerah terpapar dan tidak mudik. “Dengan mematuhi ketentuan itu, kita sudah bisa membantu meringankan beban negara,” kata Dr. Fauzan Adima.

Saat ini RSUD Gambiran Kota Kediri merawat 5 orang dengan status ODP, 4 orang berstatus PDP, dan 3 orang terkonfirmasi positif. Kapasitas ruang isolasi bertekanan negatif yang dimiliki 16 orang, dan ruang isolasi biasa sebanyak 16 orang. Fauzan Adima menambahkan jika ruang rawat inap rumah sakitnya sempat penuh tiga hari lalu. Namun saat ini sudah tersedia kembali. (*)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coronaCovid-19rsud gambiran kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Raffi Ahmad Tiba-tiba Silaturahmi ke Ponpes Kediri, Ada Apa?

Raffi Ahmad Tiba-tiba Silaturahmi ke Ponpes Kediri, Ada Apa?

Pedrosa, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Asal Jombang

Pedrosa, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Asal Jombang

Inspirasi Kisah Pejuang Cinta di “Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan” MNCTV

Inspirasi Kisah Pejuang Cinta di “Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan” MNCTV

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15291 shares
    Share 6116 Tweet 3823
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16572 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Bupati Blitar Rijanto Dinilai Tak Pantas Terima Penghargaan WTP BPK

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4958 shares
    Share 1983 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist