Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pria tua renta berinisial SIN (68) warga Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan kasus pencabulan.
Biadapnya lagi, korban dari pelaku SIN adalah empat bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, perbuatan cabul tersangka terjadi sejak September hingga Oktober 2023.
“Dari hasil pemeriksaan, total korban pencabulan mencapai empat siswi SD, yakni masih kelas satu dan dua,” ujar Gathut kepada wartawan Senin (13/11/2023).
Pengungkapan kasus pencabulan ini berawal salah satu korban yang bercerita kepada orang tuanya. Dari cerita itu terungkap bahwa korban ternyata lebih dari satu orang.
Terungkap juga dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban-korbanya dengan membelikan jajanan.
“Sebelum melakukan pencabulan tersangaka mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan, dengan syarat harus mengikuti kemauan tersangka,” terangnya.
Sehari-hari tersangka diketahui sering berada di sekitar lapangan yang berdekatan dengan sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mengincar calon korbannya.
“Perbuatan cabul tersangka dilakukan di lapangan dekat sekolah korban,” terang Gathut.
Menurut Gathut, tersangka mengaku meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan korban. Yang bersangkutan mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan.
“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” ungkapnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mengingat jumlah korban lebih dari satu orang, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman penjara lebih lama.
Penulis: Aby
Editor: Solichan Arif