• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, May 22, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Biadab! Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli 4 Bocah SD

ditulis oleh Editor
13/11/2023
Durasi baca: 2 menit
531 5
0
Biadab! Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli 4 Bocah SD

Biadab! Kakek 68 Tahun di Trenggalek Cabuli 4 Bocah SD.(foto/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Seorang pria tua renta berinisial SIN (68) warga Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan kasus pencabulan.

Biadapnya lagi, korban dari pelaku SIN adalah empat bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).  

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, perbuatan cabul tersangka terjadi sejak September hingga Oktober 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, total korban pencabulan mencapai empat siswi SD, yakni masih kelas satu dan dua,” ujar Gathut kepada wartawan Senin (13/11/2023).

Pengungkapan kasus pencabulan ini berawal salah satu korban yang bercerita kepada orang tuanya. Dari cerita itu terungkap bahwa korban ternyata lebih dari satu orang.

Terungkap juga dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban-korbanya dengan membelikan jajanan.  

“Sebelum melakukan pencabulan tersangaka mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan, dengan syarat harus mengikuti kemauan tersangka,” terangnya.

Sehari-hari tersangka diketahui sering berada di sekitar lapangan yang berdekatan dengan sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mengincar calon korbannya.

“Perbuatan cabul tersangka dilakukan di lapangan dekat sekolah korban,” terang Gathut.

Menurut Gathut, tersangka mengaku meraba-raba bagian tubuh hingga kemaluan korban. Yang bersangkutan mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan.

“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” ungkapnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat jumlah korban lebih dari satu orang, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman penjara lebih lama.

Penulis: Aby

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bocah SDkakekpencabulanpencabulan anak
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Program TMMD Bantu Ekonomi Warga, Siti Rokayah Terima Kolam Lele

Program TMMD Bantu Ekonomi Warga, Siti Rokayah Terima Kolam Lele

Pelaku Mutilasi Dikirim Polda Jatim ke Kediri

Pelaku Mutilasi Dikirim Polda Jatim ke Kediri

Profil Museum Saka Bali yang Dinobatkan Terindah di Dunia

Profil Museum Saka Bali yang Dinobatkan Terindah di Dunia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15269 shares
    Share 6108 Tweet 3817
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2795 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112