• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, October 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Berselisih di Medsos, Geng Motor Aniaya Warga

ditulis oleh redaksi
20/08/2024
Durasi baca: 1 menit
500 38
0
Berselisih di Medsos, Geng Motor Aniaya Warga

Anggota geng motor penganiaya warga di Kediri. Foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Kelompok geng motor di Kabupaten Kediri dibekuk anggota Satreskrim Polres Kediri setelah mengeroyok warga dengan senjata tajam. Pemicunya saling ejek di media sosial.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu berawal dari saling ejek di media sosial antara pelaku dan korban. Selang beberapa saat, mereka bertemu di jalan.

“Para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang dan martil. Korban mengalami luka serius,” terang Bimo dalam jumpa pers, Senin, 19 Agustus 2024.

Anggota geng motor ini diamankan di wilayah Batu, Malang. Dari 8 pelaku, 3 di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing adalah, Dio Saputra, Axel, Akbar, Dhani, dan Akmal Siddiq. Sementara 3 anggota geng motor yang masih di bawah umur adalah, LS, SMA dan RM.

Saat ini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal  9 tahun penjara.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: gengmotorpolres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Heboh Mobil MBG ke Sekolah Turunkan Genteng

Heboh Mobil MBG ke Sekolah Turunkan Genteng

PDIP tidak lindungi kader pelanggar etika

PDIP Tegaskan Tak Lindungi Kader Pelanggar Etika di DPRD Blitar

ashanty istri anang hermansyah

Yuk Belajar dari Kasus Ashanty, Ini Tip Hadapi Karyawan Brengsek

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15602 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist