Bacaini.ID, KEDIRI – Kelompok geng motor di Kabupaten Kediri dibekuk anggota Satreskrim Polres Kediri setelah mengeroyok warga dengan senjata tajam. Pemicunya saling ejek di media sosial.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu berawal dari saling ejek di media sosial antara pelaku dan korban. Selang beberapa saat, mereka bertemu di jalan.
“Para pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang dan martil. Korban mengalami luka serius,” terang Bimo dalam jumpa pers, Senin, 19 Agustus 2024.
Anggota geng motor ini diamankan di wilayah Batu, Malang. Dari 8 pelaku, 3 di antaranya masih di bawah umur. Masing-masing adalah, Dio Saputra, Axel, Akbar, Dhani, dan Akmal Siddiq. Sementara 3 anggota geng motor yang masih di bawah umur adalah, LS, SMA dan RM.
Saat ini para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri W