Bacaini.id, KEDIRI – Kementerian Dalam Negeri kembali merilis Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Senin, 5 Desember 2022. Dalam instruksi yang bernomor 50 tahun 2022 tersebut, Kota Kediri masih tercatat berada di wilayah dengan PPKM Level 1.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana kembali menegaskan kepada masyarakat Kota Kediri supaya tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Saat ini kita masih berada di level 1 PPKM Covid-19, artinya kita masih perlu mengencangkan kewaspadaan dan awareness kita untuk mencegah penyebaran Covid-19 kian meluas,” kata Apip, Selasa, 6 Desember 2022.
Apip mengatakan memang kedepan arah penanganan Covid-19 di Indonesia akan menjadi endemi. Namun, demi mencapai hal tersebut diperlukan upaya-upaya dan komitmen masyarakat untuk melawan Covid-19.
Selain itu, apip juga mengajak masyarakat Kota Kediri berkomitmen untuk melawan Covid-19 dengan langkah-langkah preventif dan antisipatif seperti melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga menjaga PHBS dengan baik.
“Arahnya memang endemi, tapi saat ini kita masih dalam kondisi pandemi, jadi kita jangan lengah terlebih dahulu dan tetap waspada,” imbuhnya.
Perlu diketahui, Inmendagri No. 50 Tahun 2022 ini mulai berlaku mulai tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah Kota Kediri terus menggencarkan upaya vaksinasi kepada masyarakat Kota Kediri. Sejumlah gerai-gerai vaksinasi didirikan khusus dalam upaya melakukan percepatan, mulai di pusat perbelanjaan, car free day, hingga di berbagai event.
Masyarakat mulai Senin hingga Sabtu dapat memperoleh layanan vaksinasi di sejumlah fasilitas layanan kesehatan sebagaimana jadwal yang telah dirilis dalam akun instagram resmi @pemkotkediri.**