Bacaini.id, KEDIRI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri menggerebek sebuah gudang koperasi yang diduga sebagai tempat menyimpan miras. Hasilnya, petugas mengamankan 344 botol miras berbagai macam jenis.
Kasat Reskoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi pesta miras saat perayaan pergantian tahun di wilayah hukum Polres Kediri.
“Antisipasi adanya pesta miras saat tahun baru yang dikhawatirkan mengganggu Kamtibmas, kami melakukan operasi miras, hasilnya 344 botol berhasil kami amankan,” jelas AKP Ridwan, Selasa, 27 Desember 2022, malam.
AKP Ridwan menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika gudang koperasi di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih itu digunakan untuk menyimpan miras
“Setelah kami menerima informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kami lakukan penggerebekan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Kediri itu mengungkapkan bahwa seorang pria atas nama Sigit Lia Pramono selaku penanggung jawab keberadaan gudang penyimpan miras berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri.
“Sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan terancam dijerat dengan UU Perkara Tipiring,” pungkasnya.
Editor: Novira