• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Berkas Kiai Cabul Trenggalek Dilimpahkan Kejaksaan: Korban Masih Bertambah

ditulis oleh Editor
14/05/2024
Durasi baca: 2 menit
530 5
0
Berkas Kiai Cabul Trenggalek Dilimpahkan Kejaksaan: Korban Masih Bertambah

Berkas Kiai Cabul Trenggalek Dilimpahkan Kejaksaan: Korban Masih Bertambah. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, TRENGGALEK – Berkas kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan salah satu Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Trenggalek Jawa Timur telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

M (72) yang selama ini dikenal sebagai pimpinan ponpes atau kiai, diketahui telah dilaporkan mencabuli santriwatinya. Bejatnya, aksi yang sama juga dilakukan oleh putranya berinsial F (37).

Yang memprihatinkan, jumlah korban dugaan pencabulan bapak dan anak itu telah bertambah, yakni dari sebelumnya 4 santriwati menjadi 6 santriwati. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban santriwati masih akan bertambah.

“Korban pencabulan bertambah dua santriwati, yang semula melapor hanya 4 orang kini total ada 6 pelapor,” ujar terang Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono kepada wartawan Selasa (14/5/2024)

Kiai dan putranya atau biasa dipanggil gus itu telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya hanya bisa menundukkan kepala saat Polres Trenggalek melakukan gelar perkara.

Dalam penyidikan terungkap bagaimana tersangka M melancarkan modus cabulnya. Ia selalu meminta santriwati korban untuk membersihkan ruangannya sebelum kemudian menyalurkan nafsu bejatnya.

“Sedangkan modus anaknya yang berinisial F membangunkan santrinya yang sedang tidur dengan alasan akan dikasih lotion anti nyamuk dan diajak ke rumahnya,” ungkap Gathut.

Begitu santriwati korban berada di dalam rumah tersangka F, yang bersangkutan menutup pintu dan terjadilah pencabulan. Menurut Gathut, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Trenggalek.

Atas perbuatan cabulnya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman lantaran keduanya merupakan pendidik. “Saat ini Polres Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara ke kejari Trenggalek,” pungkasnya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai cabul trenggalekkiai dan gus cabulsantriwati korban pencabulan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Pemakaman 2 Korban Longsor Trenggalek Sempat Tertunda Cuaca

Pemakaman 2 Korban Longsor Trenggalek Sempat Tertunda Cuaca

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15272 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112