Bacaini.id, KEDIRI – Kabar Ketua KPU RI terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) tengah viral. PPLN merupakan bentukan KPU untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
Antara korban dan Ketua KPU memiliki relasi antara anak buah atau bawahan dengan atasan. Readers, berkaca dari kasus yang ada, pekerja adalah salah satu pihak yang rentan mengalami pelecehan seksual.
Pelecehan ini selain terjadi di antara rekan, mirisnya justru atasan atau bos di tempat kerja lah yang berpotensi paling besar jadi pelaku. Alih-alih melindungi karyawan, bos di tempat kerja justru memanfaatkan relasi kekuasaan untuk tujuan pribadi.
Kasus Ketua KPK yang dipecat lantaran terbukti melakukan pelecehan seksual pada bawahan, contohnya.
Nafsu syahwat bisa membuat seseorang gelap mata dan previlage sebagai atasan membuat seseorang merasa ber-hak berbuat semaunya pada bawahan. Menyedihkan sekali ya Readers.
Pelecehan seksual di tempat kerja sudah mengakar. Survei Cosmopolitan tahun 2015 menemukan bahwa sekitar satu dari tiga perempuan melaporkan bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja.
Sebanyak 38% mengatakan pelecehan datang dari atasan laki-laki. Namun, lebih dari 70% tidak melaporkan pelecehan yang mereka alami.
Korban pelecehan seksual seringkali takut untuk melaporkan apa yang mereka alami. Pada kasus pelecehan seksual di tempat kerja, hal ini lebih kompleks karena pelecehan yang terjadi bukanlah hanya perkara seks. Namun tentang kekuasaan yang ingin ditunjukkan.
Jika mengalami atau melihat pelecehan seksual di tempat kerja, apa yang harus Readers lakukan? Berikut langkah yang harus diambil:
Pahami Kekerasan adalah Salah Pelaku
Hal ini yang perlu ditanamkan dalam pikiran kita, memahami bahwa segala bentuk kekerasan seksual terjadi karena adanya niat jahat pelaku.
Tidak ada satu pun orang yang berhak mendapat kekerasan, dan kekerasan seksual terjadi karena niat jahat pelaku, bukan korban. Korban pelecehan seringkali shock dan tidak memahami apa yang sudah terjadi pada dirinya.
Cari Tempat Aman
Ketika mengalami kekerasan seksual, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mencari tempat perlindungan. Utamakan keselamatan dan keamanan diri. Jika berada di tempat sepi, cari tempat yang ramai untuk menghindari pelaku.
Simpan Bukti-Bukti Kekerasan
Setelah merasa aman, kumpulkan bukti-bukti kekerasan yang terjadi. Jangan takut atau berfikir hal itu percuma lantaran tidak ada saksi.
Kasus kekerasan seksual tidak terlalu memerlukan saksi. Itulah kenapa barang bukti menjadi sangat penting. Catat dengan detail kronologi kejadian, pakaian, foto, rekaman pembicaraan atau lainnya yang sekiranya bisa menguatkan fakta kejadian.
Jika ada saksinya, buat daftar siapa saja yang mengetahui hal itu. Simpan bukti ini dengan baik dan jangan mudah menyerahkannya pada orang lain. Apalagi menyebarnya tanpa perhitungan matang.
Cari Bantuan dan Dukungan
Berceritalah pada orang yang dapat dipercaya untuk mendapat dukungan mental. Jika mengalami kekerasan yang berakibat pada kondisi fisik, utamakan untuk mencari bantuan medis terlebih dahulu. Lakukan visum jika perlu.
Mendapat dukungan mental dalam situasi ini sangat penting. Karenanya hubungi orang-orang terdekat yang dapat dipercaya. Sampaikan apa yang sudah terjadi untuk mendiskusikan langkah selanjutnya.
Laporkan Kejadian di Tempat Kerja
Langkah selanjutnya adalah membuat laporan tertulis di tempat kerja Readers. Buka kesempatan untuk menyelesaikan kasus secara kelembagaan dulu. Pastikan telah mengikuti kebijakan pelecehan seksual di tempat kerja jika itu ada, dan minta support penuh dari asosiasi pekerja.
Jika hal itu tidak cukup menghentikan aksi pelaku atau tempat kerja tidak memberi respon yang baik pada kasus kekerasan seksual, segera lanjutkan pelaporan pada pihak berwenang.
Lembaga yang Dapat Memberi Bantuan
Penting untuk mencari bantuan kepada lembaga yang dapat memberikan bantuan. Bentuk bantuan juga beragam, seperti bantuan psikologis, kesehatan fisik, dan bantuan hukum.
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang dapat dimintai bantuan jika mengalami/mengetahui kekerasan seksual. Diantaranya:
• Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),
• Komnas Perempuan,
• Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
• Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
• SAFENet (untuk kekerasan berbasis gender online),
• Serikat pekerja yang menaungi
Pemerintah juga telah menyediakan layanan SAPA 129 sebagai layanan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dapat diakses secara nasional.
Layanan SAPA 129 juga bisa diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129. Selain itu, kita juga dapat mengakses layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Penulis: Bromo Liem
Editor: Solichan Arif