• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Berikut Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

ditulis oleh redaksi
11/02/2024
Durasi baca: 1 menit
505 32
0
Tidak Ada Jadwal Kampanye, Ini Yang Dilakukan Bawaslu

Ilustrasi kampanye. Foto:istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Hari ini, Minggu 11 Februari 2024, tahapan pemilu memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum membuat aturan yang wajib ditaati para caleg dan tim sukses calon presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni Minggu –  Selasa tanggal 11-13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum secara serentak di seluruh Indonesia.

Berikut beberapa larangan di masa tenang Pemilu 2024:

  1. Melakukan pertemuan terbatas
  2. Melakukan pertemuan tatap muka
  3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
  4. Memasang alat peraga di tempat umum
  5. Memasang alat peraga di media sosial
  6. Memasang iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
  7. Menggelar rapat umum
  8. Melakukan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: masa tenangPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

penyakit tanaman hias

Apa Saja Penyakit Tanaman Hias? Selain Daun Pucat dan Gosong

oknum kiai dan gus di ponpes Trenggalek terdakwa pencabulan

Jumlah Santri Korban Pencabulan di Ponpes Trenggalek Bertambah

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15603 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2929 shares
    Share 1172 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    818 shares
    Share 327 Tweet 205

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112