• Login
Bacaini.id
Tuesday, September 8, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Berikut Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

ditulis oleh
11 February 2024 18:54
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi kampanye. Foto:istimewa

Ilustrasi kampanye. Foto:istimewa

Bacaini.id, KEDIRI – Hari ini, Minggu 11 Februari 2024, tahapan pemilu memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum membuat aturan yang wajib ditaati para caleg dan tim sukses calon presiden.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni Minggu –  Selasa tanggal 11-13 Februari 2024. Setelah masa tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum secara serentak di seluruh Indonesia.

Berikut beberapa larangan di masa tenang Pemilu 2024:

  1. Melakukan pertemuan terbatas
  2. Melakukan pertemuan tatap muka
  3. Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
  4. Memasang alat peraga di tempat umum
  5. Memasang alat peraga di media sosial
  6. Memasang iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
  7. Menggelar rapat umum
  8. Melakukan debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: masa tenangPemilu 2024
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Toba Pulp Lestari. Foto: IG@tobapulplestari

Perjalanan Toba Pulp Lestari Akhirnya Duduk sebagai Tersangka Korporasi

Ilustrasi perpecahan kepala daerah dan wakilnya. Foto: bacaini/AI

Pecah Kongsi Kepala Daerah dan Wakil Makin Membesar di Jawa Timur

Agus (kiri) dan Ustaz Rifky. Foto: IG@rifkyjafarthalib_official

Kisah Agus, Pengusaha Sound Horeg Tolak 27 Job Setelah Sadar Dampak Buruknya

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In