• Login
Bacaini.id
Thursday, May 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Beri Uang Pengemis di Kota Malang Kena Sanksi

ditulis oleh Editor
25 May 2023 08:42
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, MALANG – Masyarakat di Kota Malang dilarang keras memberi uang kepada pengemis atau pengamen jalanan. Bahkan jika ketahuan maka akan dikenakan sanksi.

Selamaini petugas hanya menjaring dan memberi sanksi kepada pengemis juga pengamen di jalanan saat melakukan operasi penertiban di Kota Malang.

Nantinya, sanksi juga akan diberikan kepada pemberi uang. Karena menurut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ada keterkaitan antara keduanya.

Terlebih, keberadaan pengamen dan pengemis saat ini mulai meresahkan, melakukan pemaksaan dan kekerasan. Maka, dalam waktu dekat Pemkot Malang akan mengeluarkan perda yang baru.

Rahmat menyebutkan, aturan berupa sanksi bagi pemberi pengemis dan pengamen ini telah diajukan dan segera digodok bersama perangkat daerah terkait.

“Sanksi dalam aturan ini nantinya berupa tindak pidana ringan, sehingga masyarakat diimbau agar lebih mawas diri,” jelas Rahmat, dikutip Bacaini.id melalui laman malangkota.go.id, Kamis, 25 Mei 2023.

Jika masyarakat tidak memberi uang, lanjut Rahmat, khususnya saat di area lampu merah, maka jumlah pengamen maupun pengemis lambat laun akan berkurang dan bahkan hilang dengan sendirinya.

Dengan begitu, terkait digodoknya aturan baru tersebut mendapat respon baik karena dikatakan Rahmat aturan yang sama juga sudah diterpkan di sejumlah kabupaten maupun kota lain.

“Jadi pemberi juga diberi sanksi, karena selama ini beberapa kali kita mengamankan anak jalanan, pengamen dan pengemis, mereka mengaku pendapatannya cukup besar. Sehingga mereka akhirnya jadi tidak mau meninggalkan pekerjaan itu,” ungkapnya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan bahwa dibalik para pengemis dan pengamen jalanan, khususnya di wilayah Kota Malang diduga ada yang mengkoordinir. Saat ini pihaknya tengah menelusuri untuk memastikan dugaan tersebut.

“Apabila terbukti, maka ini menjadi ranah kepolisian dan para pelaku akan terancam sanksi pidana,” imbuhnya.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota malangPemkot Malangrazia pengemissatpol pp kota malang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kantor Kemenag.

Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut, Ratusan Santri Dipindah

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Suap Impor 61,3 Milyar

PDIP Trenggalek menerima alokasi dana bantuan partai politik tahun 2026 terbesar

PDIP Trenggalek Terima Dana Banpol Rp524,2 Juta, Jadi Penerima Terbesar 2026

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan KPK ke Blitar Picu Rumor OTT, Jubir Pastikan Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In